Daerah
Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran 2025, Tiga Pelaku Residivis
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Jaran 2025, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi yang berlangsung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025 itu, delapan tersangka diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyebutkan, dari tujuh kasus yang terungkap, lima di antaranya merupakan pencurian sepeda motor dan dua kasus lainnya pencurian mobil. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Selama operasi, ada tiga kasus yang terjadi pada siang hari dan empat kasus di malam hari,” ungkap Khairul Basyar, Jumat (7/11/2025).
Untuk modus yang dilakukan pelaku cukup beragam. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau menyambung kabel. Dua kasus lain dilakukan dengan membongkar rumah korban yang kosong dan mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah, sementara satu kasus terjadi karena pelaku memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor atau mobil.
Adapun dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan adanya jaringan terorganisir dalam kasus ini.
“Semua pelaku bertindak secara perorangan. Bahkan, ada satu tersangka yang beraksi dua kali, mencuri motor dan keesokan harinya mencuri mobil,”
Sesuai kebijakan Kapolda Kaltim, seluruh barang bukti kendaraan akan dikembalikan kepada korban setelah menunjukkan dokumen legal seperti BPKB, STNK, dan KTP. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci menempel.
Selain itu, Khairul juga mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, karena dapat memancing tindak kejahatan. Warga yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam waktu lama diminta melapor ke Polsek terdekat agar rumahnya bisa mendapat perhatian dari petugas.
“Kadang masyarakat merasa aman karena hanya pergi sebentar, misalnya ke minimarket atau konter HP. Padahal, kesempatan itu yang sering dimanfaatkan pelaku,” jelasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan pelaku lain dan TKP tambahan,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Sidang Perdana Kasus Penembakan Pengunjung THM, Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Setimpal
- Curi Tas Berisi Laptop dan Ponsel, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Empat Hari Setelah Aksi
- Kirim Foto Parang dan Ancaman Lewat WhatsApp, Pria di Samarinda Diciduk Polisi
- Kasus Sabu 44 Kg Ungkap Minimnya Pengawasan di Pelabuhan Samarinda, X-Ray Masih Jadi Wacana
- BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu, 146 Ekstasi, dan Ganja: 2 Tersangka Ditangkap, 2 Kasus Tanpa Pelaku









