Daerah

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dikendalikan oleh Jaringan Narapidana di Rutan Samarinda

Kaltim Today
04 Februari 2025 15:29
Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dikendalikan oleh Jaringan Narapidana di Rutan Samarinda
Press Release Polresta Samarinda terkait kasus pengungkapan narkotika jenis sabu melalui jaringan di Rutan Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda melalui Satreskoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Uniknya, peredaran narkoba jenis sabu tersebut dikendalikan oleh jaringan narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni pria berinisial H yang berdomisili di Samarinda.

"Mulanya, anggota Satreskoba mengamankan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto, dari hasil penangkapan tersangka," kata Kombes Pol Hendri Umar pada Selasa (4/1/2025).

Tidak berhenti di situ, Satreskoba kemudian melakukan pengembangan kasus lebih dalam. Setelah dilakukan pendalaman, rupanya H mendapatkan perintah khusus dari jaringannya di dalam Rutan Kelas I Samarinda.

"Yang bersangkutan rupanya diperintah oleh salah seorang berinisial HW, yang statusnya sebagai narapidana, dan sedang menjalankan hukuman di Rutan Samarinda," bebernya.

Mendapat informasi tersebut, Satreskoba Polresta Samarinda langsung berkoordinasi dengan jajaran Rutan Kelas I Samarinda, untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan di dalam rutan itu.

"Walhasil, HW kemudian diamankan bersama ponselnya, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba," tuturnya.

Investigasi yang dilakukan oleh Satreskoba, kembali mendapatkan informasi bahwa HW juga mendapatkan barang haram dari rekannya yang juga seorang narapidana, yakni W (42).

Para tersangka kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya