Daerah
Polresta Samarinda Ungkap Kronologi Kakak dan Adik Kompak Curi 34 AC Outdoor Milik Warga

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap kronologi tersangka kakak-beradik, kompak mencuri puluhan AC Outdoor milik sejumlah warga Kota Samarinda, Rabu (5/1/2025).
Dua tersangka kakak adik tersebut berinisial FS dan MF, serta satu tersangka lainnya sebagai penadah yakni AS.
Mulanya, Polresta Samarinda mendapat aduan dari masyarakat soal keresahan mereka terhadap pencurian AC Outdoor. Pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyeledikan dan pengembangan kasus tersebut.
Kapolresta Samatinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap bagaimana para pelaku melakukan aksi pencurian AC Outdoor milik warga.
"Mereka melakukan aksi pada malam hari sampai dini hari. Mereka memanfaatkan rumah-rumah dalam keadaan kosong," ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Melalui pengakuan tersangka, para pelaku rupanya tidak membutuhkan waktu lama dalam membongkar AC outdoor tersebut. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 menit, untuk mencuri sebuah AC outdoor yang nantinya akan dijual ke penadah.
"Pelaku menjual ke penadah, dihargai sebesar Rp 300 - 400 ribu untuk satu buat AC outdoor," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah, pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Melalui pengakuan FS dan MF, mereka beraksi di 16 TKP dalam beberapa bulan terakhir. Tim Opsn Jatanras berhasil amankan 34 unit AC outdoor," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Kaltim Tolak RUU TNI, Potensi Ancaman Supermasi Sipil dan Demokrasi
- Dinkes Samarinda Pastikan 6 Puskesmas Tetap Beroperasi di Hari Lebaran
- Jelang Berbuka, Kejati Kaltim Bagi 500 Takjil untuk Masyarakat Samarinda
- Tragis! Pemuda di Samarinda Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Topi
- Aliansi Masyarakat Sipil Geruduk Balai Kota Samarinda, Tuntut Pencopotan Kepala SDN 007 Samarinda Terkait Kasus Pelecehan Pelajar