Daerah
Polresta Samarinda Ungkap Kronologi Kakak dan Adik Kompak Curi 34 AC Outdoor Milik Warga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap kronologi tersangka kakak-beradik, kompak mencuri puluhan AC Outdoor milik sejumlah warga Kota Samarinda, Rabu (5/1/2025).
Dua tersangka kakak adik tersebut berinisial FS dan MF, serta satu tersangka lainnya sebagai penadah yakni AS.
Mulanya, Polresta Samarinda mendapat aduan dari masyarakat soal keresahan mereka terhadap pencurian AC Outdoor. Pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyeledikan dan pengembangan kasus tersebut.
Kapolresta Samatinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap bagaimana para pelaku melakukan aksi pencurian AC Outdoor milik warga.
"Mereka melakukan aksi pada malam hari sampai dini hari. Mereka memanfaatkan rumah-rumah dalam keadaan kosong," ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Melalui pengakuan tersangka, para pelaku rupanya tidak membutuhkan waktu lama dalam membongkar AC outdoor tersebut. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 menit, untuk mencuri sebuah AC outdoor yang nantinya akan dijual ke penadah.
"Pelaku menjual ke penadah, dihargai sebesar Rp 300 - 400 ribu untuk satu buat AC outdoor," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah, pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Melalui pengakuan FS dan MF, mereka beraksi di 16 TKP dalam beberapa bulan terakhir. Tim Opsn Jatanras berhasil amankan 34 unit AC outdoor," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Perlindungan Sosial Diperkuat: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayar Klaim Rp235 Miliar hingga September 2025
- Lapas Kelas IIA Samarinda Didominasi Kasus Narkotika
- Jalan Abdurrasyid Simpang RSHD Amblas Lagi, Diduga Akibat Warga Gali Kabel Secara Ilegal
- HIPPI Kukuhkan DPD Kaltim, Dorong Pengusaha Lokal Ambil Peran di Era IKN
- Pemkot Samarinda Percepat Pembahasan Raperda Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS, Dinkes Dorong Kolaborasi Lintas Sektor









