Daerah
Polresta Samarinda Ungkap Kronologi Kakak dan Adik Kompak Curi 34 AC Outdoor Milik Warga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap kronologi tersangka kakak-beradik, kompak mencuri puluhan AC Outdoor milik sejumlah warga Kota Samarinda, Rabu (5/1/2025).
Dua tersangka kakak adik tersebut berinisial FS dan MF, serta satu tersangka lainnya sebagai penadah yakni AS.
Mulanya, Polresta Samarinda mendapat aduan dari masyarakat soal keresahan mereka terhadap pencurian AC Outdoor. Pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyeledikan dan pengembangan kasus tersebut.
Kapolresta Samatinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap bagaimana para pelaku melakukan aksi pencurian AC Outdoor milik warga.
"Mereka melakukan aksi pada malam hari sampai dini hari. Mereka memanfaatkan rumah-rumah dalam keadaan kosong," ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Melalui pengakuan tersangka, para pelaku rupanya tidak membutuhkan waktu lama dalam membongkar AC outdoor tersebut. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 menit, untuk mencuri sebuah AC outdoor yang nantinya akan dijual ke penadah.
"Pelaku menjual ke penadah, dihargai sebesar Rp 300 - 400 ribu untuk satu buat AC outdoor," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah, pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Melalui pengakuan FS dan MF, mereka beraksi di 16 TKP dalam beberapa bulan terakhir. Tim Opsn Jatanras berhasil amankan 34 unit AC outdoor," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Aplikasi Pendataan Pedagang Pasar Pagi Ditarget Rampung Pekan Ini, Pembukaan Mulai Disiapkan Bertahap
- Arisan Bermasalah di Samarinda: Kuasa Hukum Sebut Kerugian Bisa Capai Puluhan Miliar
- Praktik Perundungan Turunkan Kualitas Generasi Muda, Komisi IV DPRD Soroti Mitigasi Kekerasan Anak
- DPRD Kaltim Ingatkan Masalah Administrasi dan Pengawasan Koperasi yang Masih Lemah
- Diduga Rugikan Puluhan Member, Arisan Bermasalah Dimediasi Polisi









