Daerah

Pemkot Samarinda Siapkan Skema Baru Distribusi BBM Bersubsidi untuk Truk

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 24 Agustus 2026 16:34
Pemkot Samarinda Siapkan Skema Baru Distribusi BBM Bersubsidi untuk Truk
Walikota Samarinda, Andi Harun saat usai menemui masa aksi di depan Balaikota. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemui masa aksi dari para sopir truk yang mengadukan tentang pembatasan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi.

Keluhan tersebut mencuat dikalangan sopir truk karena adanya kebijakan pembatasan BBM, sementara bahan bakar merupakan bekal bagi para sopir truk dalam mencari nafkah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan pembenahan tata kelola distribusi BBM bersubsidi, khususnya bagi kendaraan angkutan atau truk. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi antrean panjang di sejumlah SPBU sekaligus memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan pembenahan tersebut dilakukan setelah muncul berbagai keluhan mengenai antrean kendaraan yang berlangsung hingga berhari-hari di sejumlah SPBU. Kondisi itu dinilai tidak sekadar persoalan kelangkaan, tetapi perlu ditelusuri dari sisi tata kelola distribusinya.

Menurutnya, antrean yang berlangsung dalam waktu lama patut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun membuka celah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kalau terjadi kelangkaan sehari dua hari mungkin kita bisa pahami. Tapi kalau berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan sampai parkir malam sampai pagi, kan itu patut dipertanyakan,” ujar Andi Harun, Senin (24/8/2026).

Andi Harun menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya praktik jual beli antrean di sejumlah SPBU. Berdasarkan bukti yang diterima Pemkot Samarinda, sopir disebut harus membayar sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk mendapatkan antrean. Kondisi tersebut, kata dia, justru membebani sopir yang menggunakan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonominya.
“Kami memiliki alat-alat bukti. Ada sopir yang mengatakan sebenarnya tidak setuju. Mereka harus membayar kupon antrean antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Kalau tidak ikut, mereka tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.

Pemkot Samarinda saat ini mengidentifikasi sekitar lima SPBU yang diduga memiliki persoalan serupa. Namun, Andi Harun menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum memastikan fakta di lapangan.

Pemkot akan berkoordinasi dengan kepolisian, Pertamina Patra Niaga dan pihak terkait untuk menelusuri dugaan praktik tersebut. Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan SPBU, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi sanksi hingga penutupan.

“Kita harus cermat, jeli, tidak boleh gegabah mengambil kebijakan. Kita harus pikirkan matang-matang berdasarkan basis fakta apa adanya,” tegasnya.

Andi Harun mengatakan penggunaan fuel card menjadi salah satu opsi dalam pembenahan distribusi BBM bersubsidi. Sistem tersebut dinilai dapat membuat penyaluran lebih terdata sehingga mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan.

Ia mengakui penerapan sistem baru tidak serta-merta menghilangkan seluruh celah penyimpangan. Karena itu, Pemkot Samarinda juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung.

Fuel card memang berat. Artinya berat untuk melakukan lagi praktik-praktik seperti sebelum-sebelumnya. Bukan berarti tidak bisa lagi diakali, masih ada yang bisa akali,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan sistem digital untuk mengatur distribusi antrean. Aplikasi tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada awal hingga pertengahan September 2026.
Menurut Andi Harun, uji coba diperlukan agar sistem yang diterapkan nantinya tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Harus ada trial and error dulu. Jangan sampai begitu kami launching justru banyak error-nya. Itu malah menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.

Sebagai alternatif apabila sistem digital mengalami kendala, Pemkot Samarinda juga menyiapkan skema distribusi kupon antrean secara konvensional. Namun, sistem tersebut akan diatur agar tidak terjadi pungutan tambahan yang tidak resmi.

Di sisi lain, Andi Harun menegaskan persoalan kendaraan truk yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemkot Samarinda tidak dapat memberikan pengecualian terhadap aturan tersebut. Namun, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi kendaraan yang belum memenuhi ketentuan.

“Kami tidak boleh membuat diskresi kebijakan atas sesuatu yang sudah secara tegas dan terang diatur oleh pusat,” jelasnya.

Pemkot sebelumnya memberikan waktu dua bulan untuk proses normalisasi kendaraan. Setelah menerima aspirasi dari para sopir, masa tersebut diperpanjang menjadi tiga bulan.

Kendaraan yang telah mengikuti uji kir dan memenuhi persyaratan akan dibuka blokirnya sehingga dapat kembali memperoleh layanan BBM bersubsidi. Sementara kendaraan yang belum lolos uji kir tetap diwajibkan melakukan normalisasi.

“Kalau tidak lolos uji kir karena kendaraannya masih overloading, overdimensi, harus dinormalisasi. Agar lebih berkeadilan, kita tetap wajibkan mereka ikut uji kir,” katanya.

Andi Harun menambahkan, Pemkot Samarinda juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk meminta keringanan terkait biaya normalisasi kendaraan. Harapannya, keringanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap aturan.

Ia menegaskan pembenahan distribusi BBM bersubsidi bukan semata-mata kebijakan untuk meningkatkan pengawasan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak.

“Kami ingin tata kelola BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan di satu sisi menciptakan tertib pemakaian jalan raya, tidak lagi ada pemandangan antrean yang sangat panjang berhari-hari di SPBU tertentu,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya