Daerah

Polsek Sungai Pinang Tangkap Penagih Utang yang Aniaya Warga dengan Pisau Lipat

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 21 November 2025 19:35
Polsek Sungai Pinang Tangkap Penagih Utang yang Aniaya Warga dengan Pisau Lipat
Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria bernama Rayhan Alfiyansyah (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan membawa sajam tanpa izin di muka umum. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Bengkuring Raya Blok D, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. 

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, membenarkan adanya kejadian tersebut, bahkan terduga pelaku saat ini telah ditangkap pada hari yang sama. Ia mengatakan kasus ini dilaporkan dalam LP/B/156/XI/2025 setelah korban bernama Husain Akbar (24) mengalami luka akibat tusukan pisau lipat.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau lipat stainless sepanjang delapan sentimeter. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.

Berawal dari Penagihan Utang Mingguan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat Rayhan yang bekerja sebagai penagih utang mendatangi rumah seorang nasabah, Nur Halimah (46). Ia menunggu di ruang tamu sambil merokok. Teguran dari penghuni rumah, Sophie Ananda (20), agar tidak merokok di dalam rumah memicu ketegangan.

Korban Husain Akbar, yang mendengar teguran tersebut, kemudian meminta Rayhan keluar dari rumah. Di luar, situasi memanas hingga Rayhan mengambil pisau lipat dari dalam tas dan menusukkannya ke tangan kiri Husain.

“Korban sempat membalas dengan memukul kepala tersangka sekali menggunakan tangan kanan. Warga sekitar lalu melerai keduanya,” ujar AKP Aksar.

Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mengamankan barang bukti pisau lipat di lokasi kejadian pada pukul 14.35 Wita. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam,” kata Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, hingga visum korban menguatkan dugaan bahwa Rayhan melakukan penganiayaan dengan sajam tanpa izin.

[RWT] 



Berita Lainnya