Berau

Positif Covid-19 Capai 320 Kasus, Pemkab Berau Kembali Berlakukan PPKM

Kaltim Today
30 Juni 2021 20:26
Positif Covid-19 Capai 320 Kasus, Pemkab Berau Kembali Berlakukan PPKM
Sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Humas Pemkab Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Bupati Berau, Sri Juniarsih turun langsung melakukan sidak dan sosialisasi ke sejumlah pedagang yang menempati Tepian Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani pada 30 Juni 2021.

Didampingi Tim Satgas, Sri mensosialisasikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk tingkat kampung dan kelurahan.

Di hadapan pedagang UMKM, Sri Juniarsih meminta maaf dan mohon dimaklumi. Menurutnya, apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah saat ini untuk menekan lajunya angka penyebaran positif Covid-19.

Sehingga mulai malam ini diberlakukan pembatasan berjualan hingga pukul 21.00 Wita.

"Saya mohon maaf, inilah langkah yang harus kita ambil, semoga para pedagang bisa memahami," tuturnya.

Dijelaskannya, kegiatan pembatasan jam malam ini berlaku untuk seluruhnya, yang meliputi kafe, pedagang kaki lima, maupun pelaku UMKM yang tersebar di Tepian Teratai, Tepian Bandara Kalimarau, Sambaliung dan Gunung Tabur.

Dia menyampaikan, di Berau saat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 320 kasus, lonjakan ini cukup tinggi. Jika melihat beberapa minggu lalu, kasus Covid-19 hanya mencapai 50 kasus.

Selain pemberlakuan jam malam, Sri juga menegaskan agar tim gabungan satgas dapat semaksimal mungkin melakukan operasi yustisi dan memberikan imbauan kepada warga maupun pedagang. Upaya ini dilakukan untuk menekan lajunya lonjakan serta meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Kepala BPBD Berau Thamrin mengatakan, setiap malam akan melakukan patroli menertibkan para pedagang dan pemilik kafe, sekaligus melakukan pemantauan di lokasi yang menimbulkan banyak kerumunan.

Thamrin mengatakan, untuk sanksi yang melanggar, pihaknya akan memberikan peringatan sampai tiga kali berturut-turut. Apabila masih terjadi pelanggaran, sanksi penutupan sementara akan diberlakukan.

[DER | RWT]



Berita Lainnya