Daerah

Posko Aduan SPMB Terima 8 Laporan, Wali Kota Samarinda Sebut Mayoritas Aduan Soal Domisili

Kaltim Today
17 Juni 2025 20:11
Posko Aduan SPMB Terima 8 Laporan, Wali Kota Samarinda Sebut Mayoritas Aduan Soal Domisili
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Memasuki masa Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun 2025 yang telah resmi dimulai, Pemkot Samarinda membentuk tim pengawas khusus berikut dengan posko aduan. 

Langkah ini merupakan upaya Pemkot Samarinda dalam menghalau segala bentuk tindak kecurangan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan SPMB. Misalnya pemberian gratifikasi, penyuapan, pemerasan, pemalsuan data, penarikan pungutan liar, kolusi, dan nepotisme. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan bahwa saat ini, Posko Aduan SPMB 2025 telah menerima total 8 laporan. Mayoritas laporan yang masuk, disebutnya belum menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang mengarah ke praktik korupsi atau pungli.

“Sampai hari ini ada 8 pengaduan. Tapi dari 8 laporan itu belum ada pengaduan tentang adanya praktik korupsi atau pungli. Baru persoalan miskomunikasi saja, rata-rata miskomunikasi mengenai masalah domisili,” jelasnya Selasa (17/6/2025). 

Menurutnya, pengawasan yang berlaku dalam SPMB kali ini tak sekadar mengawasi petugas pelaksana namun juga menyangkut sistem secara menyeluruh. Termasuk sistem penerimaan hingga pihak-pihak yang terlibat. 

Dalam implementasinya, Andi Harun memastikan SPMB 2025 akan menerapkan prinsip zero tolerance. Untuk itu, apabila benar terbukti adanya tindak kecurangan yang terjadi pihaknya akan langsung melimpahkan kepada pihak berwenang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam pelaksanaanya ada terdapat indikasi korupsi, kita nggak periksa lagi di dalam (secara internal). Tapi, kita langsung serahkan ke aparat penegak hukum. Apakah ke Kepolisian atau Kejaksaan.”

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat maka unsur penerapan hukuman disiplin akan turut diberlakukan. Bahkan, sanksi pemberhentian dapat pula terjadi apabila dalam proses penyelidikan diperoleh minimal dua alat bukti.

“Kalau menyangkut tentang ASN, maka unsur pidananya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, unsur penerapan hukuman disiplin berdasarkan undang-undang administrasi yang ditangani oleh Inspektorat. Dan apabila terdapat alat bukti yang cukup minimal dua, kita langsung melakukan pemberhentian,” tegasnya.

[NKH | RWT]



Berita Lainnya