Daerah
Kelebihan Bayar PBB 2025 Dikompensasi ke 2026, Warga Pertanyakan Mekanisme
Kaltimtoday.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak hangus. Seluruhnya akan dialihkan sebagai pengurang kewajiban pajak pada tahun berikutnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan kompensasi akan diberikan pada PBB 2026. Jika jumlah kelebihan masih lebih besar dari kewajiban pajak, pengurangannya diteruskan hingga tahun-tahun berikutnya.
"Warga yang sudah membayar akan kita kompensasi di tahun depan menjadi faktor pengurang PBB 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi dilanjutkan hingga lunas," jelas Idham saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (26/8/2025).
Ia menyebut, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025 tetap mengacu pada besaran 2024 sehingga tarif PBB tahun ini tidak naik.
Meski baginya, kebijakan itu berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah sekitar Rp20-25 miliar.
Hingga akhir Agustus, realisasi PBB 2025 tercatat Rp110 miliar dari target Rp150 miliar. Sementara potensi kehilangan dari objek pajak dengan nilai di bawah Rp100 juta relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Batas pembayaran PBB 2025 ditetapkan pada 30 September, meski pemerintah kota masih mempertimbangkan opsi perpanjangan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan pengembalian tidak dapat dilakukan langsung dalam bentuk uang tunai. Seluruh proses mengikuti mekanisme sistem pajak daerah.
"Penyelesaian PBB P2 tahun 2025 tidak diberlakukan, yang berlaku adalah PBB tahun 2024. Kompensasi diberikan di tahun berikutnya," ucap Bagus.
Ia menjelaskan, mekanisme kompensasi mengacu pada sistem tahun 2021, dan seluruh pengelolaan dijalankan sesuai prosedur pemerintah kota.
"Kami tidak akan mengambil uang yang sudah dibayarkan. Semua harus berjalan sesuai aturan dan tupoksi," ujarnya saat menemui aksi warga yang menolak kenaikan PBB di halaman kantor wali kota, Senin (25/8/2025).
Meski ada jaminan kompensasi, sebagian warga masih meragukan mekanisme tersebut. Vera, perwakilan Serikat Buruh Balikpapan, menilai pengembalian seharusnya tidak menunggu hingga setahun.
"Kalau warga membayar Rp1 juta, padahal seharusnya hanya Rp200 ribu, maka kelebihan Rp800 ribu tidak boleh ditahan sampai setahun. Itu bisa dianggap sebagai pinjaman modal," sebutnya.
Vera juga menyoroti dana yang mengendap di kas daerah. Menurutnya, uang itu seharusnya segera dikembalikan ke masyarakat, bukan diputar lebih lama oleh pemerintah.
Dengan jumlah wajib pajak sekitar 300 ribu kepala keluarga, ia menilai kebijakan ini menyentuh kelompok masyarakat yang luas dan menimbulkan keresahan.
[RWT]
Related Posts
- Update Banjir Sumatera: Korban Meninggal Capai 1.030 Orang, 206 Masih Hilang
- Klasemen Medali SEA Games 2025 Thailand: Indonesia di Posisi Kedua Ungguli Vietnam
- Dorong Digitalisasi Berkelanjutan, Yayasan Mitra Hijau Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk 42 Pelaku UMKM Kaltim
- DPRD Kaltim Nilai Kontribusi Logistik Sungai Mahakam Belum Seimbang dengan Aktivitas Industri
- Februari 2026 Bandara APT Pranoto Buka Rute Internasional, Andi Harun Targetkan Ekspansi Penerbangan Asia









