Balikpapan

PPKM Darurat di Balikpapan, Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Tiadakan Salat Jumat

Kaltim Today
08 Juli 2021 12:58
PPKM Darurat di Balikpapan, Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan hingga Tiadakan Salat Jumat
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemkot Balikpapan resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak Rabu (7/7/2021).

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, PPKM darurat diambil karena melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat agar menerapkan PPKM Darurat,” ujar Rahmad Mas'ud, Rabu (07/07/2021).

Penerapan PPKM Darurat di Balikpapan mengikuti semua kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” kata dia.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita.

Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.

“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.

Adapun untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara di Balikpapan juga ditiadakan selama dua pekan.

Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida terkait kebijakan itu.

“Tempat ibadah kita akan minta petunjuk dari teman-teman Forkompinda, arahan dari pusat itu kan menutup,” ucapnya.

“Kebijakan kita bukan menutup tapi meniadakan dulu salat berjamaah dalam dua minggu ini. Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan Salat Dzuhur karena ini kan kondisi darurat. Nanti kan Fatwa MUI pasti ada," sambungnya.

Dia juga mengatakan, kegiatan dalam rumah ibadah juga hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, orang tua dan anak-anak diimbau tidak salat di masjid.

“Salat berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas masing-masing. Kami juga sarankan anak-anak dan orangtua lebih baik tidak salat di masjid dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, pemkot masih mendiskusikan penerapan PPKM darurat di Balikpapan.

“Tadi tim satgas sudah rapat dan akan dilanjutkan malam ini diskusi dengan unsur muspida dulu, terkait kebijakan apa yang akan diambil pemkot,” ujarnya.

Keputusan PPKM darurat di Balikpapan diketahui tertuang dalam Instruksi Mendagri 17/2021, yakni selain Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM darurat, juga diterapkan di 12 provinsi dan 43 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM level 3 dan 4.

“Sebenarnya di dalam PPKM mikro tingkatan kedaruratannya dan pengendalian wilayah dari level satu terbatas, level dua sedang, level tiga ketat, level empat darurat,” katanya.

Dia mengemukakan, secara nasional ada PPKM darurat di Jawa dan Bali. Sedangkan untuk tambahan di luar Jawa dan Bali, bisa saja masuk di level tiga dan empat, pun Balikpapan masuk level empat.

“Jadi tingkat seberapa ketat pengendalian ya sama dengan PPKM darurat. Yang paling krusial adalah pembatasan operasional kegiatan masyarakat, yang sekarang di Balikpapan diberlakukan hingga pukul 20.00 Wita untuk tutup. Tapi kalau di level empat, pukul 17.00 Wita sudah tutup, kecuali take away berlaku sampai pukul 20.00 Wita,” katanya.

Selain itu, penutupan sejumlah ruas jalan juga akan diberlakukan di Balikpapan, tapi lebih mengarah ke akses jalan yang dimana banyak ditemukan kerumunan warga.

“Ada beberapa lokasi penyekatan jalan misal di Jalan BJBJ, Pasar Segar dan Indra Kila dan Jalan MT Haryono,” katanya.

[TOS]



Berita Lainnya