Kukar

PPKM Mikro di Kukar Diperketat, Tak Memiliki Kepentingan Dilarang Melintas

Kaltim Today
10 Juli 2021 18:21
PPKM Mikro di Kukar Diperketat, Tak Memiliki Kepentingan Dilarang Melintas
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin saat memantau pelaksanaan penyekatan di pos entry poin di Jalur Dua Tenggarong-Samarinda. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Penegakkan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 melaksanakan apel terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperketat, Sabtu (10/7/2021).

Pelaksanaan apel langsung dipimpin Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Hadir pula, Sekretaris Daerah (Sekda), Sunggono, Ketua DPRD, Abdul Rasid, Kapolres, AKBP Amrin Arwin Wientama diikuti unsur Polri-TNI, Dishub, Satpol PP, dan BPBD Kukar.

Peningkatan PPKM mikro diperketat, lantaran meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 yang cukup drastis di Kukar. Sehingga harus mengambil langkah yang sedikit ekstrem, yakni penyekatan mobilitas guna mencegah penularan yang kian leluasa bergerak.

"Ini sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim supaya melakukan PPKM mikro diperketat," kata Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.

Pencegatan PPKM Mikro di Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co).
Pencegatan PPKM Mikro di Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co).

Adapun titik penjagaan yakni di Jalur dua Tenggarong-Samarinda, simpang tiga Jalan Robert Wolter Monginsidi, Eramart Timbau, Pasar Semi dan Kelurahan Mangkurawang.

Sesuai apel, Wakil Bupati beserta rombongan memantau pos entry poin di Jalur dua Tenggarong-Samarinda. Dia mengatakan, banyak mobilitas masyarakat menuju lintas kabupaten seperti dari Samarinda mau ke Kutai Barat maupun Mahulu.

"Apabila ingin melintas antar kabupaten wajib menyertakan surat perintah kerja dan keterangan hasil rapid antigen jika tidak, tak boleh melintas," tuturnya.

Dalam waktu dua hari, lanjut Rendi, Pemkab Kukar akan menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM mikro yang berlaku hingga 20 Juli mendatang. Termasuk didalamnya aturan tata cara pelaksanaan hari raya Iduladha.

Hal senada juga disampaikan Sekda Kukar, Sunggono. Dia mengatakan, pelaksanaan ini untuk mengantisipasi supaya nantinya Kukar tidak menerapkan PPKM Darurat seperti di Balikpapan, Bontang dan Berau. Jadi harus mengambil langkah ekstrem atas perintah Bupati.

"Kami juga tetap humanis, jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan kericuhan di masyarakat itu perintah Bupati," tuturnya.

Selama pelaksanaan, pihaknya memastikan mobilitas yang masuk ke Kukar harus memiliki kepentingan dan keperluan yang jelas. Misalnya seperti membawa sembako, pergi kerja atau pulang kerja. Jika tak ada maka disuruh putar balik.

Dia melanjutkan, penjagaan di pos entry poin Sabtu-Minggu akan dijaga ketat petugas di lapangan. Sedangkan diluar hari itu, akan menyesuaikan dengan kondisi.

"Penjagaan di pos kami rencanakan sampai malam dengan terbagi tiga shift yakni pagi, siang dan malam," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya