Advertorial

PPU Resmi Kantogi Kewenangan Tera, Dua Pejabat Sudah Disiapkan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 02 Juni 2025 18:07
PPU Resmi Kantogi Kewenangan Tera, Dua Pejabat Sudah Disiapkan
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Setelah sekian lama bergantung pada Balikpapan untuk kegiatan tera—pengukuran dan pengesahan alat ukur niaga seperti timbangan, dispenser SPBU, dan jembatan timbang—Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya memperoleh kewenangan sendiri. 

Langkah besar ini dimulai dari inisiatif Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, yang langsung menemui pejabat pusat di Direktorat Metrologi.

"Akhirnya saya menghadap ke direktur meterologi akhir tahun kemarin, saya tanya masalahnya apa, surat permohonan dan syarat lainnya tidak lengkap," ujar Margono.

Selama ini, pengajuan kewenangan tera dari daerah belum menemui titik terang. Penyebabnya bukan karena penolakan dari pusat, tetapi karena kelengkapan administratif yang tak kunjung dipenuhi oleh daerah. Menyadari kendala itu, Margono mengambil langkah proaktif.

"Makanya saya minta, boleh tidak kami melengkapi semua berkas tersebut, nah itu disambut baik," ungkapnya.

Langkah tersebut membuahkan hasil cepat. Dalam waktu seminggu setelah audiensi, seluruh peralatan milik Dinas KUKM Perindag PPU diverifikasi langsung oleh tim dari Direktorat Metrologi. Hasilnya memuaskan: kabupaten ini dinyatakan layak dan resmi diberi kewenangan untuk melaksanakan tera secara mandiri.

"Hari itu akhirnya clear dan diterima oleh mereka, seminggu kemudian diverifikasi semua peralatan kita dan sekarang sudah bisa," katanya.

Bersamaan dengan itu, Margono juga menyusun struktur dan menyiapkan personel untuk menjadi pejabat berwenang dalam pelaksanaan tera. Saat ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai pejabat resmi yang bisa melaksanakan tugas tera di wilayah PPU.

"Makanya setelah punya kewenangan tera, barulah kita lakukan sidak-sidak. Sementara kan pejabat berwenanganya untuk tera ini ada dua," ucapnya.

Pemberian kewenangan ini membuka babak baru bagi pengawasan niaga di PPU. Sebab, aktivitas tera kini tidak hanya menyasar timbangan pasar atau toko bahan pokok. Margono menyebut, cakupan kegiatan tera meluas hingga ke sektor energi dan industri.

"Tera ini kan targetnya untuk semua pedagang, termasuk distributor. Termasuk SPBU dan jembatan sawit, dan itu sudah bisa kita lakukan sendiri," jelasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya