PPU

PPU Resmi Terapkan PPKM Level 4

Kaltim Today
27 Juli 2021 13:40
PPU Resmi Terapkan PPKM Level 4

Kaltimtoday.co, Penajam - Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu setelah Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/219/Pem tentang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di PPU.

SE Bupati tertanggal 26 Juli itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25/2021 tanggal 25 Juli tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

SE tersebut berlaku secara efektif bersamaan dengan Pemberlakuan PPKM level 4 Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang ditetapkan oleh Pemerintah sejak 26 Juli 2021 - 3 Agustus 2021. Pemkab PPU dengan ini menetapkan penguatan PPKM melalui PPKM berbasis mikro dan kabupaten.

Poin pada SE itu menyebutkan bahwa semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing. Camat, Lurah dan Kepala Desa bersama Tim Satgas Covid-19 mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT/Kompleks Perumahan.

Diberlakukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan orang yang datang atau masuk ke PPU melalui moda transportasi darat dan laut, yang bukan penduduk PPU maka wajib menunjukan hasil negatif test antigen.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 PPU, hingga 26 Juli total kasus mencapai 2.551. Dengan rincian pasien dirawat sebanyak 32, pasien isolasi mandiri sebanyak 582, pasien meninggal sebanyak 99 dan sebanyak 1.838 pasien dinyatakan sembuh.

AGM mengimbau kepada masyarakat PPU agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk mengurangi mobilitas, dan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak perlu selain untuk keperluan bekerja, pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya