Nasional

Prabowo Minta Menkeu Purbaya Salurkan Sebagian Dana Rp13 Triliun Kasus CPO ke LPDP

Network — Kaltim Today 21 Oktober 2025 08:07
Prabowo Minta Menkeu Purbaya Salurkan Sebagian Dana Rp13 Triliun Kasus CPO ke LPDP
Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya untuk mengalokasikan sebagian dana hasil pengembalian kasus korupsi CPO Rp13 Triliun ke LPDP. (Instagram/MenkeuRI)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalokasikan sebagian dana hasil pengembalian kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13 triliun guna memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

“Mungkin dari Rp13 triliun yang diserahkan hari ini oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, sebagian bisa kita tempatkan di LPDP untuk masa depan bangsa,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Presiden menjelaskan, pemerintah berkomitmen memperbesar alokasi dana LPDP dengan memanfaatkan sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari hasil efisiensi anggaran maupun pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

“Dana LPDP akan terus saya tambahkan. Uang hasil efisiensi dan hasil sitaan dari koruptor akan kita investasikan untuk pendidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan berlangsung secara simbolis di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Burhanuddin, dana pengganti tersebut berasal dari tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

“Total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp17 triliun,” jelas Burhanuddin.

Rinciannya, Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group menyetor Rp1,8 triliun. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp13,255 triliun.

Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh dua korporasi terakhir. Kejagung menegaskan bahwa proses penagihan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RWT] 



Berita Lainnya