Nasional
Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara
Kaltimtoday.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sementara. Bersamaan dengan keputusan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, diangkat sebagai Ketua KPK Sementara.
Keputusan ini diambil menyusul penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan bahwa surat Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian Firli dan penunjukkan Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, segera setelah beliau kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015. Pasal 33A UU tersebut mengatur tentang pemilihan dan penetapan ketua KPK sementara oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
"Pemilihan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang, untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi lembaga anti-korupsi ini," kata Ari.
Related Posts
- ''Legalisasi'' Korupsi di Indonesia, Mungkinkah?
- OTT Kasus HGB di Bogor, KPK Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah dan Amankan 17 Orang
- Sambangi Sumba Barat Daya, KPK Mengajar Latih Nilai Integritas 149 Siswa SDK Delo
- Sidang PT JMB Grup, JPU Tegaskan Dakwaan Korupsi Tambang Ilegal Sudah Tepat
- Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Bareng KPK Gelar Safari ke 10 Titik







