Nasional
Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara

Kaltimtoday.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sementara. Bersamaan dengan keputusan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, diangkat sebagai Ketua KPK Sementara.
Keputusan ini diambil menyusul penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan bahwa surat Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian Firli dan penunjukkan Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, segera setelah beliau kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015. Pasal 33A UU tersebut mengatur tentang pemilihan dan penetapan ketua KPK sementara oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
"Pemilihan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang, untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi lembaga anti-korupsi ini," kata Ari.
Related Posts
- Dukung Rencana Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Sediakan Makan, Cukup Alat Pertanian
- Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil
- Tom Lembong Geram Dihalangi Kejaksaan Saat Bicara ke Media: Saya Punya Hak untuk Berbicara!
- KPK Sita Rp 3,49 Miliar dan Barang Mewah Saat Geledah Rumah Ahmad Ali dalam Kasus Rita Widyasari
- KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari