Kaltim

Presiden Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN

Diah Putri — Kaltim Today 07 Agustus 2024 13:00
Presiden Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN. (setneg.go.id)

Kaltimtoday.co - Dorong peningkatan investasi di IKN, Presiden Jokowi bentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Langkah ini diambil untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin dan fasilitas investasi. 

Bahlil Lahadalia ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Satgas. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP) tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pembentukan Satgas Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2024

Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024. Keppres ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha dengan memberikan kemudahan berusaha serta fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di IKN, Kalimantan Timur.

Keppres tersebut ditetapkan pada 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan menarik investasi di IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru Indonesia.

Tugas dan Tanggung Jawab Satgas

Berdasarkan Pasal 3 dalam Keppres tersebut, Satgas memiliki beberapa tugas penting, di antaranya:

  • Meningkatkan Koordinasi Kebijakan: Mengoptimalkan koordinasi antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
  • Penyelarasan Pengembangan Lahan: Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan, tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan untuk investasi prioritas di IKN.
  • Pengelolaan Lingkungan: Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi.
  • Promosi Investasi: Melaksanakan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk menarik investor.
  • Pengembangan Financial Center: Meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan untuk pengembangan pusat keuangan di IKN.
  • Kemudahan Perizinan: Memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha.
  • Kemudahan Berusaha: Memfasilitasi kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
  • Infrastruktur Pendukung: Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan untuk percepatan kegiatan investasi.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Struktur Satgas dan Pelaporan

Satgas ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala BKMP, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN. Sekretaris Satgas adalah Wakil Kepala OIKN.

Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pendanaan untuk Satgas ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Investasi/BKMP atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya