Nasional
Presiden Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM Senilai Rp 14 Triliun pada 2025

Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada perbankan pada tahun 2025. Langkah ini akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2024).
“Target kita adalah menghapus utang sekitar 1 juta pelaku UMKM agar mereka dapat memulai kembali dengan kondisi keuangan yang bersih dan berpotensi memperoleh fasilitas pinjaman baru,” ujar Maman.
Pada tahap awal pelaksanaan program ini, sebanyak 67.000 UMKM akan menjadi penerima manfaat dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun. Maman mengungkapkan bahwa peluncuran program secara resmi akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2024.
“Presiden sudah membahas ini, dan minggu depan program akan diluncurkan. Sebanyak 3.000 pelaku UMKM akan diundang dalam acara peluncuran ini untuk menerima penghapusan utang,” jelasnya.
Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi UMKM yang masih aktif.
“Pelaku UMKM yang masuk daftar penghapusan utang seringkali di-blacklist oleh perbankan karena dianggap tidak mampu membayar. Program ini akan membantu mereka mengakses kembali pembiayaan lanjutan setelah utangnya diputihkan,” tambah Maman.
Menurutnya, beberapa pelaku UMKM dalam daftar tersebut sudah tidak aktif, seperti mereka yang meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Namun, bagi pelaku UMKM yang masih terdata dan ingin melanjutkan usaha, program ini memberikan peluang baru untuk berkembang.
Penghapusan utang bagi UMKM ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalbar Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Piutang Iuran
- Dukung Rencana Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Sediakan Makan, Cukup Alat Pertanian
- Warga Telemow Ditahan Kejari PPU, PT ITCI-KU Klaim Lahan Masuk HGB dan Sudah Pendekatan Persuasif, LBH Samarinda Bakal Ajukan Penangguhan
- TP PKK Kaltim Bakal Akomodir UMKM untuk Penguatan Koperasi di 10 Kabupaten/Kota
- Ramadan Fest 2025, Dorongan Nyata bagi UMKM di PPU