PPU

Prihatin OTT AGM, DPRD PPU Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan Maksimal

Kaltim Today
14 Januari 2022 12:41
Prihatin OTT AGM, DPRD PPU Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan Maksimal
Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/1/2022).

Anggota DPRD PPU dari Partai Amanat Nasional (PAN), Zainal Arifin turut memberikan tanggapannya. Dirinya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian ini,” tuturnya, yang juga sebagai Ketua Fraksi Amanat Bulan Bintang DPRD PPU.

Pihaknya berharap, roda pemerintahan di PPU tetap berjalan dengan baik. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN) ini.

“Jangan sampai adanya masalah ini, kinerja pelayanan menjadi melemah. ASN harus tetap semangat seperti biasanya. Agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik juga terkait pelayanan pada masyarakat,” lanjutnya.

AGM bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/1/2022).

Adapun lima tersangka lain yakni Plt. Sekretaris Daerah PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Jusman (JM), Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) dan satu pihak swasta sebagai tersangka pemberi hadiah yakni Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

[ALF | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya