Opini

Problem Konsep Kebebasan Paradigma Sexual Consent dalam Penanganan Kekerasan Seksual Permendikbudristek 30/2021

Kaltim Today
17 November 2021 17:55
Problem Konsep Kebebasan Paradigma Sexual Consent dalam Penanganan Kekerasan Seksual Permendikbudristek 30/2021
Jumarni (Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Ikatan Cendekiawan Muslim Muda Kaltim, Alumnus PKU Unida Gontor, 2020)

Oleh: Jumarni (Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Ikatan Cendekiawan Muslim Muda Kaltim, Alumnus PKU Unida Gontor, 2020)

Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait kekerasan seksual. Salah satunya, dilansir dari website detikedu yang berjudul “Polemik Permendikbud Nomor 30/2021, Nadiem: Seluruh Masukan Kami Pertimbangkan”. Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa telah terbit Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Sebelum adanya kebijakan tersebut, pada 2016 telah diajukan naskah akademik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) oleh Komnas Perempuan yang menyoroti tidak adanya payung hukum terkait 13 macam kekerasan seksual. Jauh sebelum itu, pada 2013 Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang juga sama dalihnya untuk menjamin dan hak dari perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.

Dalam tulisan ini saya tidak akan mengkaji terlalu dalam berkaitan historis kebijakan tersebut, akan tetapi menjelaskan secara komperhensif mengenai problem yang sedang hangat diperbincangkan.

Menjaga Akal Sehat

Usulan RUU KKG dan RUU P-KS ditolak oleh salah satu organisasi yang cukup besar yaitu Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Ustadz Bachtiar Nasir dalam kajiannya menyebut bahwa aturan tersebut adalah produk liberal (Republika, 2012). Sejak dulu kaum intelektual pemikir Islam lah yang menolak, bahkan hingga Permendikbud No. 30/2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ini dikeluarkan. Setelah ditelaah, isi dari PPKS ini sama dengan naskah akademik RUU P-KS. Bagaimana mungkin, tanpa banyak pertimbangan tiba-tiba PPKS tersebut menjadi peraturan menteri dengan secepat kilat disahkan. Padahal, isi yang ada di dalamnya kurang lebih sama problematisnya yaitu mengenai paradigma sex by consent (seks dengan persetujuan).

Dalam Permendikbud No.30/2021 Pasal 5 Ayat 2  tertulis bahwa yang dimaksud dengan kekerasan ialah segala aktivitas seksual yang menyalahi kehendak individu dalam artian dipaksa, kemudian ketiadaan persetujuan dalam aktivitas seksual. Dapat disimpulkan bahwa, apapun pengalaman subjektivitas dari korban maka itulah yang diakomodir dalam PPKS tersebut. Menurut dictionary oxford, sexual consent adalah permission for something to happen or agreement to do something, no change may be made without the consent of all the partners. Sehingga yang menjadi paradigma dalam kebijakan ini adalah ketiadaan persetujuan (consent) merupakan perkosaan, kekerasan dan pelecehan.

Premisnya, jika tanpa persetujuan maka tidak mendapatkan izin melakukan seksual. Jika ada persetujuan, maka akan mendapatkan izin melakukan seksual. Tentu ini bagian dari kesalahan berpikir (logical fallacy). Bagaimana mungkin dengan adanya consent maka semuanya menjadi boleh? Hal inilah yang problematis, sebab ketiadaan ikatan pernikahan pada agama apapun dalam hal seksual tidak diperbolehkan.

Professor Psychology and of Women, Gender, and Sexuality Studies, Charlene Muehlenhard mengatakan bahwa, consent sebagai suatu komunikasi verbal atau non verbal yang diberikan secara bebas, yang menekankan pada keadaan sukarela secara personal dan terhadap orang lain sebagai kunci dari persetujuan. Secara definisi, menurut Charlie persetujuan itu sendiri sebagai kehendak bebas yang diinginkan tanpa adanya aturan.

Selain itu, seorang profesor ilmu politik di University of Vermont (UVM), Alan Wertheimer juga mengkritik konsep persetujuan ini yang dia tuliskan dalam jurnalnya yang berjudul Consent to Sexual Relation. Ia mengatakan bahwa consent can take multiple forms, and the best understanding of that term must be related to the work that we intend it to do. We are interested in consent to sexual relations because consent has the power to be morally, institutionally, and legally transformative. A cautionary remark about "moral transformation. To say that B's consent is morally transformative is to say that it makes a moral difference. It is not to say that B's consent is either necessary or sufficient to an "all things considered moral assessment of one's obligations or the moral worth of one's action. It is a mistake to think that consent always works "to make an action right when it would otherwise be wrong 2 if "right" is equivalent to "morally worthy" or "justified". 

Singkatnya menurut Alan, konsep persetujuan memiliki problem baik secara pikiran maupun aksinya. Meskipun persetujuan itu dapat dikatakan sah atau tidak, persetujuan harus dibuktikan dengan penilaian moral, penilaian institusional dan penilaian legalitas, sah atau tidak.

Menurutnya, salah atau tidaknya persetujuan seksual, moral masyarakat itulah yang menjustifikasi suatu persetujuan. Hal tersebut tak lain akibat kesalahan berpikir bahwa persetujuan selalu diperuntukkan terhadap tindakan yang benar, ketika seharusnya salah. Persetujuan seksual itu pada akhirnya ditimbang dengan pertimbangan moral. Kecuali sekelompok orang tersebut ingin merancang pembenaran terhadap sebuah fenomena realitas yang ada dan dilindungi oleh negara.

Dalam hal ini, terindikasi adanya paradigma body authority, dimana seluruh kehendak atas diri seseorang termaksud aspek seksualitas terletak pada individu itu sendiri. Hal ini selaras dengan hak alami (natural rights) dalam teori John Locke, di mana setiap orang mempunyai hak milik (property rights). Dengan begitu, persetujuan seksual merupakan manifestasi dari memenuhi natural right. Selain itu, hal yang patut untuk diperhitungkau adalah statement yang sering disampaikan oleh feminisme liberal, yaitu my body is mind. Apapun yang menjadi kehendak diri dan pikiran itu adalah penentu sikapnya. Secara tidak langsung, paradigma demikian menafikkan wahyu dan menegasi kemoralan.

Menafikkan wahyu yang dimaksud menganggap semua kehendak akan ketubuhan itu hanya berasal dari manusia. Tidak semua kehendak tubuh ini berasal dari manusia, banyak kondisi ketubuhan ini tidak berdasarkan kehendak diri sendiri. Ada banyak keterlibatan dan kehendak Sang Pencipta makhluk. Oleh sebab itu, kita tidak memiliki otoritas penuh terhadap diri.

Selain itu, menegasi moral masyarakat. Indonesia masih menjadikan masyarakat sebagai social control ketika ada hal-hal yang melanggar moral dengan menjadikan diri superior dari segalanya. Itu pun menyalahi teori kontrak sosial John Locke di mana hak tubuh itu diafirmasi dan dapat legitimasi perundang-undangan.

Dalam diskursus feminisme, otoritas ketubuhan ketika seseorang dapat menentukan secara bebas tanpa adanya intervensi di luar tubuh mereka. Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek 30 ini yang bermuara pada tuntutan kebebasan kehendak akan konsep kebertubuhan. Memang, sejak awal feminisme ini muncul menuntut hak-hak kebebasan dan kesetaraan. Subjektif, performatif atau tidak keduanya. Persetujuan itu bisa saja terjadi, diakui oleh moral dan hukum.

Penulis teringat dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu aktivis kampus besar di Samarinda. Terdakwa dan korban terikat dalam hubungan pacaran (courtship relationship). Awalnya, tidak terjadi kasus kekerasan ataupun kejahatan, namun hubungan mereka renggang dengan adanya orang kedua. Singkatnya, korban akhirnya melaporkan kasus kekerasan tersebut dan dianggap sebagai upaya pemerkosaan dan kekerasan.

Inilah yang dikhawatirkan oleh Alan, kasus demikian sulit dideteksi karena hubungan itu telah terjadi. Si korban mengaku dipaksa, terdakwa menganggap itu adalah hubungan yang valid, sah, sama-sama mau. Dengan begitu, hakim kesulitan untuk mengidentifikasi persoalan tersebut. Karakteristik persetujuan ini fluid secara ruang dan waktu sehingga bermakna abstrak, multitafsir kemudian menghadirkan penyesalan.

Problem Konsep Kebebasan

Menurut penulis, ada tiga konsep kebebasan termuat dalam PPKS yang mewacanakan paradigma sexual consent. Pertama, ketiadaan paksaan. Seseorang yang dapat menentukan kepada siapa ia ingin melakukan aktivitas seksual tanpa tekanan, tanpa harus terdesak, tanpa adanya intervensi dengan landasan benar-benar suka rela. Agama manapun tidak diperbolehkan adanya aktivitas seksual kecuali terikat dalam hubungan pernikahan.

Kedua, ketiadaan limitasi. Seseorang yang dapat menentukan kepada siapa ia ingin melakukan aktivitas seksual tanpa harus ada syarat serta batasan, baik itu agama atau moral yang berlaku. Melepas diri dari ketetapan norma yang berlaku. Ketiga, suatu keputusan dengan mengandalkan akal.

Al-Attas mengatakan, manusia mempunyai kebebasan ketika memilih untuk menerima agama ini. Setelahnya, pilihan manusia tersebut mengindikasikan bahwa setiap jiwa memiliki kebebasan memilih. Artinya setiap orang sudah menyadari semua implikasi yang melekat bersama pilihan tersebut. Ikhtiar bagian dari usaha memilih di antara yang baik, sebab akar kata ikhtiar adalah khair atau baik. Fitrah manusia akan mudah menerima kebaikan. Ketika terdapat hal buruk, akan ada penolakan dalam dirinya karena demikian tidak sesuai dengan kefitrahan manusia. Konsekuensi dalam berislam ialah memilih hal baik. Sehingga hal buruk bukanlah pilihan, tetapi harus ditinggalkan.

Al Attas menegaskan bahwa kebebasan telah terjadi pada saat itu. Kemudian, seseorang yang patuh terhadap agama dalam menentukan pilihan terbaik itulah kebebasan. Al Attas menilai bahwa kebebasan sejati hanya bisa dicapai ketika manusia telah memperoleh illuminasi spiritual atau gnosis (ma’rifah), yaitu ketika ia berhasil mengesampingkan hawa nafsunya untuk memperoleh jati diri yang lebih tinggi. Bahkan pada tahap ini pun, ia masih terikat dengan kewajiban untuk memasrahkan diri kepada Tuhan.

Jika sexual consent mengafirmasi hubungan seksual atas dasar persetujuan, maka dalam Islam melegalkan sebuah persetujuan dalam seksual adalah dengan menikah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof Hamid Fahmy Zarkasyi bahwa pernikahan dalam Islam disebut sebagai mitsaqan ghalizha. Ikatan ini bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Tuhan (Republika, 12 september 2014). Dengan menikah, hubungan yang haram berubah menjadi sebuah ibadah, hidup bersama dengan jiwa kebersamaan atau biasa disebut dengan sakinah (Insist, 22 Nopember 2020). Namun, dengan adanya sexual consent ini justru menghadirkan ketakutan serta kegelisahan, karena memang hanya Allah lah yang dapat menenangkan. (*) 

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya