Politik
Proses dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Kaltimtoday.co - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka rekrutmen pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 13-19 Juni 2024.
Pantarlih bertugas dalam pemutakhiran data pemilih di TPS. Bagi kamu ingin terlibat dalam proses demokrasi ini, berikut adalah tata cara daftar Pantarlih Pilkada 2024.
Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara langsung (offline) dengan mengunjungi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU di masing-masing kelurahan. Simak langkah-langkahnya.
- Kunjungi Sekretariat PPS atau Kantor KPU Daerah Setempat
Mulailah proses pendaftaran dengan mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU di wilayah Anda. - Minta Formulir Pendaftaran
Ambil formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024 dari petugas yang berwenang. - Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan lengkap. - Lengkapi Berkas Persyaratan
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dan dilengkapi. - Serahkan Formulir dan Berkas Persyaratan
Kembalikan formulir beserta berkas persyaratan ke sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Dokumen Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mendaftar Pantarlih Pilkada 2024, di antaranya:
- Salinan/Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kesehatan yang diperoleh dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup yang disediakan oleh PPS.
- Pas foto Berwarna 4×6 cm terbaru
- Salinan ijazah SMA/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyakit komorbid, dan sehat secara rohani. Surat ini harus dilengkapi dengan materai Rp10.000.
- Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota): Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, diperlukan surat keterangan dari partai terkait.
- Surat Pernyataan jika identitas tercantum di sistem Sipol: Jika nama pendaftar tercantum sebagai anggota partai politik di sistem Sipol tanpa sepengetahuannya, sertakan surat pernyataan yang relevan dengan materai Rp10.000.
Proses Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, calon Pantarlih harus mengikuti proses seleksi yang diadakan oleh PPS yang mencakup verifikasi dokumen, wawancara, dan penilaian kelayakan calon.
Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024
- 13 s.d 17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
- 13 s.d 19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
- 14 s.d 20 Juni 2024: Penelitian administrasi calon Pantarlih
- 21 s.d 23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
- 23 Juni 2024: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
- 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih
Demikian informasi mengenai cara daftar Pantarlih Pilkada 2024. Lengkapi persyaratan dan ikuti prosedur pendaftaran. Semoga berhasil!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DP3A Kukar Dorong Perempuan Jadi Penggerak Perubahan dalam Pilkada 2024
- Ancaman Siber Meningkat, Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Mitigasi Keamanan Digital
- Sikap FKUB Berau Jelang Pilkada, Gelar Diskusi bersama Kemenag Antisipasi Konflik Umat Beragama
- KPU Kutim dan KPID Kaltim Tingkatkan Kolaborasi untuk Sukseskan Pilkada 2024
- Siap Gelar Pilkada 2024, Kaltim Pastikan Tetap Aman dan Kondusif