Politik

Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Intip Nominal dan Tanggung Jawabnya

Diah Putri — Kaltim Today 08 Juni 2024 08:06
Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Intip Nominal dan Tanggung Jawabnya
Gaji Pantarlih Pilkada 2024. (Ilustrasi/KaltimToday)

Kaltimtoday.co - Rekrutmen Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai 13-19 Juni 2024. 

Pantarlih bertanggung jawab atas pemutakhiran data pemilih di TPS tersebut. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan mengenai gaji dan tugas yang harus dijalankan oleh Pantarlih. 

Berikut informasi lengkap mengenai gaji, tugas, dan kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024.

Nominal Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000/orang setiap bulannya. 

Selain gaji, anggota Pantarlih juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan pasal 49 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pantarlih:

  • Berkoordinasi dengan PPS dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan serta penelitian kepada PPS

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat 1. Berikut ini adalah rincian tugas yang harus dijalankan:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Mencocokan dan meneliti data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Mengerjakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian informasi mengenai gaji, kewajiban, dan tanggung Pantarlih untuk Pilkada 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan persiapkan segala persyaratannya dengan baik.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya