Nasional
Proses Finalisasi Perpres, Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen Segera Dibayarkan

Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sedang dalam tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).
"Saat ini, perpres terkait tunjangan kinerja dosen sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Meski para dosen belum menerima tunjangan kinerja atau remunerasi, Sri Mulyani menegaskan bahwa mereka tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa tunjangan kinerja bagi dosen ASN telah tertunda sejak 2020. Namun, ia memastikan bahwa pencairan tunjangan ini hanya tinggal menunggu waktu.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan saat ini telah memasuki tahap persetujuan.
“Kami saat ini hanya menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan. Dana untuk pembayaran tukin telah tersedia dan diatur dalam Peraturan Presiden,” jelas Satryo di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (10/2/2025).
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Anggaran Pendidikan 2025 Rp 724,3 Triliun, Sri Mulyani Jelaskan Alasan Gaji Guru dan Dosen Tetap Kecil
- Pemerintah Tambah Anggaran Pendidikan 2026 hingga Rp761 Triliun untuk Dorong Kualitas SDM
- Tanggapi Isu Mundur dari Pemerintahan Prabowo, Sri Mulyani Hanya Tersenyum
- Merasa Diperlakukan Bak Sapi Perah, Ratusan Dosen Unmul Tuntut Kemdikti Saintek Penuhi Hak Kinerja Dosen ASN
- Tunjangan Kinerja Dosen ASN Tertunda Sejak 2020, Kemendiktisaintek Tunggu Keputusan Kemenkeu