Nasional
Rencana Cukai Popok Bayi Tuai Pro Kontra, Orang Tua Minta Pemerintah Tidak Tambah Beban
Kaltimtoday.co - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberlakukan cukai pada produk popok bayi menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Para orang tua pengguna popok sekali pakai menjadi pihak yang paling merespons wacana tersebut, karena khawatir kebijakan ini akan menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Ayu, seorang ibu muda pengguna popok sekali pakai, mengaku tidak mempermasalahkan rencana penerapan cukai, selama diiringi dengan peningkatan mutu produk. Menurutnya, harga yang sedikit lebih mahal bisa diterima jika kualitas popok semakin baik dan aman bagi bayi.
“Kalau popok nantinya dikenai cukai, menurut saya tidak masalah asalkan kualitasnya meningkat. Selama produk tidak menimbulkan iritasi pada kulit anak, saya siap membayar sedikit lebih mahal,” ujar Ayu.
Ia menuturkan, dalam seminggu bisa menghabiskan satu bal popok berisi sekitar 48 lembar dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Ia menilai popok sekali pakai jauh lebih praktis dibanding popok kain.
“Terus terang saya tidak tertarik beralih ke popok kain karena lebih repot mencucinya. Popok sekali pakai lebih efisien untuk ibu yang sibuk,” tambahnya.
Berbeda dengan Ayu, Yuni, warga Jakarta Timur, menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan cukai popok justru bisa menambah beban ekonomi bagi keluarga muda yang sudah memiliki banyak kebutuhan.
“Saya kurang setuju kalau popok dikenai cukai. Harga popok sudah cukup mahal, kalau dinaikkan lagi bisa memberatkan masyarakat,” kata Yuni.
Yuni mengakui bahwa penggunaan popok sekali pakai memang berkontribusi terhadap meningkatnya volume sampah plastik. Namun, menurutnya, penerapan cukai bukan solusi efektif untuk mengatasi masalah lingkungan.
“Kalau sehari bayi ganti popok tiga kali, dalam seminggu sampahnya sudah banyak sekali. Tapi karena popok adalah kebutuhan pokok, ya tetap harus dipakai. Mungkin pemerintah bisa mendorong penggunaan popok kain modern yang bisa dicuci ulang agar lebih ramah lingkungan dan hemat,” ujarnya.
Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji wacana penerapan cukai untuk produk diapers atau popok bayi, serta tisu basah. Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mengendalikan konsumsi produk yang berdampak terhadap lingkungan, sekaligus mendorong produsen agar lebih berinovasi menghadirkan produk ramah lingkungan.
[RWT]
Related Posts
- Tunjangan Kinerja Dosen ASN Tertunda Sejak 2020, Kemendiktisaintek Tunggu Keputusan Kemenkeu
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Kemenkeu Pastikan Medali yang Diraih Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Cukai
- Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Sebesar Rp50,14 Triliun, Kemenkeu Sebut untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Global
- Kemenkeu Blokir Rp 50,14 Triliun Anggaran Kementerian/Lembaga, Ini Alasannya







