Nasional

Proses Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah dan Transparan

Kaltim Today
28 Agustus 2024 15:37
Proses Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah dan Transparan
BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan kemudahan bagi ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM).

Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan kemudahan bagi ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM). Program JKM ini merupakan salah satu layanan utama yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan.

JKM menyediakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika seorang peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini mencakup berbagai segmen pekerja, mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, pekerja di sektor jasa konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Aturan mengenai JKM didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Untuk memudahkan klaim JKM, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Keluarga dari tenaga kerja dan ahli waris.
3. KTP tenaga kerja dan ahli waris.
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
6. Buku tabungan ahli waris.
7. NPWP jika saldo JKM melebihi Rp50 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, termasuk ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian.

"BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta kami, termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan JKM. Kami memahami bahwa proses pengajuan klaim bisa menjadi momen emosional bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, kami berupaya untuk membuat proses klaim menjadi lebih mudah dan transparan. Dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, ahli waris dapat mengajukan klaim dengan cepat dan tanpa hambatan," ujar Teldi Rusnal.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya