Kaltim

Proyeksi Kenaikan UMP dan UMK di Kaltim 2024 Jika Tuntutan Buruh Naik 15 Persen Disetujui

Kaltim Today
21 November 2023 07:51
Proyeksi Kenaikan UMP dan UMK di Kaltim 2024 Jika Tuntutan Buruh Naik 15 Persen Disetujui
Aksi serikat buruh di kantor gubernur Kaltim, Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen untuk 2024. Tuntutan yang disuarakan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Berdasarkan desakan buruh tersebut, berikut adalah proyeksi kenaikan UMP dan UMK di beberapa wilayah Kaltim dengan asumsi kenaikan sebesar 15%:

1.  UMP Kalimantan Timur 2024:
   - Dari Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,45.

2. UMK Kabupaten/Kota:
   - Berau: Naik dari Rp3.675.887 menjadi Rp4.227.770,05.
   - Penajam Paser Utara (PPU): Naik dari Rp3.561.020 menjadi Rp4.095.173,00.
   - Kutai Barat (Kubar): Naik dari Rp3.551.179 menjadi Rp4.083.855,85.
   - Mahakam Ulu (Mahulu): Naik dari Rp3.551.179 menjadi Rp4.083.855,85.
   - Bontang: Naik dari Rp3.419.108 menjadi Rp3.931.974,20.
   - Kutai Kartanegara (Kukar): Naik dari Rp3.394.513 menjadi Rp3.903.690,45.
   - Kutai Timur (Kutim): Naik dari Rp3.356.109 menjadi Rp3.859.525,35.
   - Samarinda: Naik dari Rp3.329.199 menjadi Rp3.828.578,85.
   - Balikpapan: Naik dari Rp3.324.273 menjadi Rp3.823.414,45.
   - Paser: Naik dari Rp3.261.566 menjadi Rp3.751.800,90.

Kenaikan ini diharapkan buruh dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kaltim. Tuntutan ini disuarakan buruh sejalan dengan peningkatan biaya hidup dan kondisi ekonomi yang terus terjadi belakangan ini.

Menanggapi tuntutan kenaikan yang juga disuarakan serikan buruh seluruh Indonesia tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan kenaikan upah tidak bisa diterapkan secara merata di semua wilayah.

Dia menekankan bahwa dalam menetapkan kenaikan upah, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mempertimbangkan berbagai variabel yang berbeda di setiap daerah.

"Kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua wilayah, sesuai dengan ketentuan formula baru ini. Terdapat variabel atau faktor yang menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu pada wilayah tersebut," ujar Shinta dalam wawancara dikutip dari kumparan.

Shinta menambahkan bahwa pelaku usaha akan menghormati ketentuan pengupahan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, dengan asumsi kenaikan sebesar 15%, UMP Kalimantan Timur 2024 diperkirakan akan naik dari Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,45. Sementara itu, UMK di berbagai kabupaten/kota di Kaltim juga akan mengalami kenaikan yang signifikan, seperti di Berau, PPU, Kubar, dan lainnya.



Berita Lainnya