Kutim
PSU Dibatasi Waktu, Hasil Pilkada Bisa Gugat ke MK
Kaltimtoday.co, Sangatta - Peluang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kutai Timur dipastikan tertutup. Pasalnya syarat PSU dibatasi waktu.
Hal itu diungkapkan Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kutim Muhammad Idris saat menggelar konferensi pers. Idris menyebutkan syarat PSU dibatasi waktu. Kata dia, pengawas pemilu hanya diberikan waktu dua hari usai pemungutan suara untuk merekomendasikan PSU. Sementara pelaksanaanya tidak boleh lewat dua hari. Diakuinya, sejumlah laporan potensi PSU diterima Bawaslu Kutim. Namun, semua berdasarkan kajian dari panwaslu kecamatan.
Idris menyebutkan PSU dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang melanggar. Diantaranya pembukaan kotak suara atau berkas surat suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam aturan UU. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus menandatangani atau menulis nama serta alamat pada surat suara. Kemudian petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan pemilih sehingga surat suara tidak sah.
Selanjutnya lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang sama atau TPS berbeda dan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
“Namun dari hasil pengawasan kita tidak menemukan pelanggaran itu. Ya kalaupun ada pasti akan kami rekomendasikan ke KPU Kutim agar diproses. Tapi sejauh ini tidak ada temuan yang seperti itu,” urainya.
View this post on Instagram
Sementara dugaan pelanggaran di Kutim dinilai belum memenuhi kriteria pelaksanaan PSU.
“Itu ada kajiannya. Bawaslu Kabupaten mungkin menilai belum memenuhi unsur-unsur tersebut. Kami juga belum benar-benar mendapatkan laporan menyeluruh terkait itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Kordiv Penindakan dan Pelanggaran, Budi Wibowo mengakui berbagai temuan didapati Bawaslu di lapangan. Sejauh ini, sudah ada 26 variasi pelanggaran saat pemungutan suara yang dikantongi Bawaslu. Sayangnya, dia belum bisa merinci secara keseluruhan jumlah aduan selang pilkada hingga pasca tahapan pemungutan suara.
“Kami masih hitung. Karena juga kajian masih sedang kami tuntaskan,” ungkap dia.
Budi berpendapat, pelaksanaan PSU memang dibatasi waktu sehingga saat ini waktunya sudah tak mencukupi.
“Jadi peluang itu hanya bisa dilakukan jika paslon lawan melaporkan temuannya yang memenuhi unsur pemungutan suara ulang ke MK. Kemudian MK akan memutuskan setelahnya,” ulasnya.
Kemungkinan pemungutan suara ulang juga dapat terjadi jika selisih persentase antara paslon satu dengan lainnya yang dilaporkan mencapai di bawah 4 persen.
“Nanti bila memang diajukan sampai ke MK. Akan dibuktikan apakah mempengaruhi hasil atau tidak. Hakim akan menguji dengan melihat selisih persentase antara paslon satu dengan lainnya,” tutupnya.
[El | RWT]