Daerah

PT Inti Boga Mandiri Tuntaskan Pembayaran Kekurangan Upah dan Lembur Pekerja

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 07 September 2026 17:32
PT Inti Boga Mandiri Tuntaskan Pembayaran Kekurangan Upah dan Lembur Pekerja
Kuasa hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti bersama tim dalam konferensi pers. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Inti Boga Mandiri menyatakan telah menuntaskan kewajibannya dalam pembayaran kekurangan upah minimum dan upah kerja lembur pekerja sebagaimana hasil penetapan ulang Kementerian Ketenagakerjaan. Penyelesaian tersebut juga telah dinyatakan selesai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur.

Kuasa hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti, mengatakan kepastian itu mengacu pada Surat Disnakertrans Kaltim Nomor 500.15.16.1/452/DTKT.Srk-III/2026 tertanggal 8 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penanganan Pengaduan Pekerja PT Inti Boga Mandiri.

“Perusahaan telah melaksanakan penyelesaian dan menyerahkan bukti pembayaran beserta dokumen pendukung kepada pengawas ketenagakerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Disnakertrans Kaltim menyatakan pengaduan tersebut telah selesai,” kata Yuvina dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (7/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kalimantan Timur pada 13 November 2023 terkait dugaan pembayaran upah di bawah upah minimum dan belum dibayarkannya upah kerja lembur pekerja PT Inti Boga Mandiri.

Yuvina menjelaskan, jumlah pekerja yang menjadi objek perkara sebenarnya sebanyak 44 orang, bukan 45 orang sebagaimana sempat tercantum dalam dokumen sebelumnya.

“Sebetulnya bukan 45 orang, tetapi 44 orang karena ada satu nama yang tercatat ganda,” ujarnya.

Pada Desember 2024 hingga Januari 2025, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim menerbitkan penetapan mengenai kekurangan pembayaran upah minimum dan upah kerja lembur. PT Inti Boga Mandiri kemudian mengajukan banding dan permohonan penetapan ulang ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 Februari 2025.

Hasilnya, pada 28 November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan dua penetapan ulang. Penetapan Ulang Nomor 5/35/AS.00.02/XI/2025 menetapkan kekurangan pembayaran upah kerja lembur sebesar Rp667.721.932, sedangkan Penetapan Ulang Nomor 5/36/AS.00.02/XI/2025 menetapkan kekurangan pembayaran upah minimum sebesar Rp792.453.176. Total kewajiban perusahaan mencapai Rp1.460.175.108.

Di tengah proses tersebut, perusahaan juga melakukan komunikasi dengan para pekerja dan mantan pekerja untuk menyelesaikan persoalan secara langsung.

Menurut Yuvina, sebanyak 37 pekerja dan mantan pekerja memilih menyelesaikan perkara melalui Perjanjian Bersama yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Penyelesaian dengan 37 pekerja dilakukan melalui mekanisme yang sah. Ada Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan ke PHI dan disertai bukti pembayaran,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa perjanjian tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa kuasa hukum para pekerja.

“Kalau ada narasi yang menyebut perjanjian itu tidak sah karena tidak melalui kuasa hukum, itu asumsi yang keliru. Kami tidak mungkin menandatangani dengan prinsipal apabila tidak ada surat pencabutan kuasa dari karyawan maupun mantan karyawan,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap salah seorang pekerja bernama Jamsuri, perusahaan melakukan pembayaran kekurangan upah kerja lembur sebesar Rp19.071.477 melalui transfer bank pada 25 Februari 2026.

Adapun pekerja dan mantan pekerja lain yang belum menerima pembayaran disebut telah diundang secara resmi ke alamat yang tercatat dalam data perusahaan.

Yuvina mengatakan sebagian dari mereka sudah lama tidak bekerja sehingga perusahaan tidak lagi memiliki nomor telepon maupun data rekening terbaru.

“Perusahaan tidak menolak membayar. Mereka telah diundang agar haknya dapat dibayarkan secara penuh sesuai nilai yang tercantum dalam penetapan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan tidak melakukan perlakuan berbeda terhadap pekerja dalam proses penyelesaian tersebut.

“Tidak ada diskriminasi dalam penyelesaian masalah ini. Semua kami lakukan dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan itikad baik,” tambahnya.

PT Inti Boga Mandiri juga meminta pekerja atau mantan pekerja yang hingga kini belum menerima pembayaran agar menghubungi perusahaan atau Firma Hukum ANSUGI LAW dengan membawa identitas dan dokumen pendukung. Perusahaan memastikan pembayaran akan dilakukan sesuai nominal yang tercantum dalam penetapan ulang Kementerian Ketenagakerjaan.

Yuvina menambahkan, berdasarkan surat Disnakertrans Kaltim tertanggal 8 Mei 2026, pengawas ketenagakerjaan telah memeriksa dokumen pembayaran dan menyimpulkan perusahaan telah memenuhi kewajibannya atas tuntutan kekurangan upah minimum maupun upah kerja lembur.

“Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Disnakertrans Kaltim menyatakan pengaduan terkait tuntutan pembayaran upah dan upah kerja lembur PT Inti Boga Mandiri dianggap telah selesai,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya