Kaltim
Punya Direksi Baru, Perusda PT MMP Kaltim Diminta Dongkrak Pendapatan Daerah
Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menyambangi Komisi II DPRD Kaltim untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (26/8/2021). Agenda tersebut berkenaan dengan audiensi dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
Ditemui seusai rapat, Direktur Utama PT MMP Edy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya menyampaikan persepsi yang sama terhadap pengelolaan participating interest (PI).
Sebab selama ini, beredar informasi yang kurang akurat bahwa PI merupakan pemberian dan seharusnya pemberian itu langsung dikelola kas daerah. Dijelaskan Edy, mekanismenya tidak seperti itu.
"Jadi, berdasarkan Permen Nomor 37/2016 dan PP Nomor 35/2004 menyatakan itu adalah penawaran. Kalau kami berminat dan menghitung secara ekonomis, boleh kami ambil. Tapi kalau kami nyatakan tidak berminat, maka akan diberikan ke BUMN lain," ungkap Edy kepada awak media.
Menurutnya, selama ini persepsi publik kurang tepat jika berpikir PT MMP tak melakukan usaha apapun. Sebaliknya, PT MMP justru berjibaku untuk mendapatkan itu. Sebab di dalam Permen tersebut, terdapat kewajiban bisnis.
Sedangkan terkait piutang dan lainnya, Edy minta maaf karena belum bisa membukanya ke publik. Sebab masih dalam proses hukum di kejaksaan. Ke depan, PT MMP juga memiliki target tersendiri.
Ditanya mengenai target PT MMP ke depan, Edy menegaskan bahwa mengukur kinerja PT MMP tak hanya di hulu alias mengelola blok. Namun di hilir juga harus. Sebab, di hilir masih ada beberapa permasalahan.
"Sehingga ke depan, kami fokus terutama misal di IKN. IKN itu nanti tidak lagi kami berlakukan 3 kilogram tabung gas di rumah-rumah. Itu pakai jaringan gas. Kami mau ambil peluang itu. Kemudian jargas, SPBU di daerah-daerah penyangga. Itu yang gambaran yang bisa kami lakukan," tambah Edy.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama Komisi II akan rutin melaksanakan rapat bulanan.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang memberikan tanggapan terkait piutang. Pihaknya menghargai proses yang tengah berjalan di kejaksaan yang sudah mulai masuk tahapan proses hukum.
"Itu piutang yang lama dari modal APBD. Kan ada APBD Rp 160 miliar dan ada piutang berapa sekian yang belum kembali dari 4 anak perusahaan," jelas Veridiana.
Terbaru, terdapat temuan dari BPK RI yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas kembali. Pihaknya pun meminta PT MMP untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI sebab terjadi payung hukum yang berbeda.
"Jadi payung hukumnya kalau BPK RI itu melihat murni dari pembentukan badan usahanya. Sementara, mereka ini memakai payung hukum karena PI 10 persen banyak keterlibatan di provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka menggunakan Permen Nomor 37/2016," bebernya.
Komisi II pun mengarahkan untuk segera melakukan rekonsiliasi, karena kalau tidak dilakukan akan di-LHP lagi pada 2021.
"Beliau kan direktur baru. Jadi dari kami tadi lebih fokus rencana bisnis beliau sebagai direktur baru PT MMP ini mau dibawa kemana? Karena harapan kami, selain PI 10 persen juga bisnisnya apa yang bisa menambah pendapatan ke daerah," pungkas politisi PDIP itu.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Kemilau Kaltim Fest 2024, Ajang Promosi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kaltim
- Disbun Kaltim Dukung Pemanfaatan POME untuk Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
- Perkuat Keamanan Siber di Kaltim, BSSN Libatkan Semua Stakeholder
- Ungguli Rudy-Seno di Survei Poltracking, Tim Isran-Hadi Tetap Fokus Kampanye untuk Dominasi Suara
- Data Jadi Kunci Sukses, Kolaborasi Tingkatkan Pembangunan Peternakan Kaltim