Internasional
Putusan Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Kaltimtoday.co - Mahkamah Internasional (ICJ) PBB baru saja mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah kebijakan negara yang sama dengan pencaplokan, yang harus dihentikan karena ilegal.
Keputusan ini disambut baik oleh para pemimpin Palestina pada Jumat (19/7/2024), namun menuai kecaman dari Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan keras menyebut keputusan Mahkamah Internasional penuh dengan kebohongan.
Tanggapan Palestina dan Israel
Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas menyatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan bersejarah tersebut dan mendesak Israel untuk melaksanakannya.
"Putusan ICJ memperbarui harapan di antara rakyat kami untuk masa depan yang bebas dari penjajahan,” ujar Abbas.
Di sisi lain, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menolak keputusan ini dengan tegas.
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kita, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kita di Yudea dan Samaria (Tepi Barat),” katanya.
Netanyahu menegaskan bahwa tidak ada keputusan di Den Haag yang akan mendistorsi kebenaran sejarah ini dan legalitas permukiman Israel tidak dapat disangkal.
Putusan Mahkamah Internasional
Dilansir AFP, dalam putusan yang tidak mengikat, ICJ yang berpusat di Den Haag menyatakan bahwa Israel harus segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua warganya dari tanah yang diduduki. Putusan ini menarik perhatian internasional karena muncul di tengah-tengah konflik antara Israel dan Hamas di Gaza.
Reaksi dan Dampak Internasional
Keputusan ICJ ini memicu pemerintahan Israel yang didukung oleh partai sayap kanan untuk menyuarakan tindakan yang lebih agresif. Menteri Dalam Negeri Israel, Ben Gvir, menyebut keputusan ICJ sebagai sikap antisemit dan politis.
Keputusan ICJ ini adalah tanggapan atas pertanyaan Majelis Umum PBB pada 2022 mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan, permukiman, dan aneksasi berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Dalam Perang Enam Hari pada 1967, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang dinyatakan ilegal oleh PBB.
Kasus Terpisah di ICJ
Kasus ICJ terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh bahwa serangan Israel ke Gaza, yang dilancarkan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel, melanggar Konvensi Genosida PBB 1948. Israel dengan tegas membantah tuduhan itu.
Keputusan Mahkamah Internasional mengenai pendudukan Israel di Palestina menegaskan bahwa kebijakan tersebut ilegal dan harus dihentikan segera. Reaksi keras dari kedua belah pihak menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya isu ini di mata dunia internasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- WHO: 28 Tenaga Medis di Lebanon Tewas dalam Sehari akibat Serangan Israel
- Sekjen PBB Antonio Guterres Dilarang Masuk Israel, Disebut Persona Non-Grata
- Iran Luncurkan 180 Rudal ke Israel Setelah Pasukan Darat Israel Masuk Lebanon
- Hamas Bunuh Sandera Israel, Gedung Putih Peringatkan Serangan Iran yang Bakal Segera Terjadi
- Mengenal Yahya Sinwar, Pemimpin Baru Hamas yang Gantikan Ismail Haniyeh