Headline
Ragam Cara Calon Wakil Wali Kota Samarinda Berantas Persoalan Narkoba
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tema kedua yang diperdebatkan di debat calon wakil wali kota Samarinda pada Selasa (10/11/2020) di Hotel Mercure adalah narkoba. Sarwono mendapat giliran pertama untuk menjawab upaya konkret apa yang akan dia lakukan untuk menyelamatkan generasi kuda dari narkoba. Menurutnya, pelaksanaan aturan sudah jelas seperti surat yang diterbitkan Mendagri Nomor 12/2019 tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan sejenisnya.
Pertama, perlu dilakukan bentuk aturan, sosialisasi aturan, dan preventif. Termasuk dengan membuat sarana memadai bagi anak muda. Membuka ruang publik dan sarana yang bisa dinikmati. Meliputi adanya pentas seni, budaya, lomba-lomba, hingga sarana olahraga. Bagi Sarwono, sarana bernuasana positif dan produktif akan menghindarkan masyarakat dari narkoban
"Rencana aksi nasional tentang pengendalian, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan narkobandan sejenisnya yang diagendakan mulai tahun ini sampai 2024 harus dilakukan serius dan bertahap. Melibatkan pemerintah, tokoh, masyarakat, dan kader inti pemuda anti narkoba," beber Sarwono.
Sedangkan Darlis berpendapat, Pemkot harus lebih berperan dalam hal rehabilitasi. Dia bersama Barkati akan konsentrasi ke hal penindakan. Lokusnya pada kehidupan keluarga dengan menggalakkan maghrib mengaji dan memakmurkan rumah ibadah. Sehingga penggunaan narkoba ke anak muda bisa terhindarkan.
Sementara Rusmadi menyebutkan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus diketahui lebih dulu faktor penyebabnya. Ada faktor ekonomi dan lingkungan. Harus dilakukan komprehensif, peran dari keluarga yakni orangtua harus bisa membina anak-anaknya.
Giliran menjawab pertanyaan selanjutnya adalah Rusmadi. Rina Juwita selaku moderator bertanya perihal upaya apa yang akan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran narkoba di Samarinda. Menurut Rusmadi, narkoba adalah kejahatan luar biasa. Ekonomi adalah faktor yang membuat orang menyentuh barang terlarang itu. Kemudian keluarga dan lingkungan.
"Banyak persepsi masyarakat bahwa narkoba itu sumber kehidupan bagi mereka. Upaya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang mengarah pada kampung-kampung produktif perlu dilakukan. Kalau ada semangat gotong royong, bisa menjadi kampung yang bersih dari narkoba," bebernya.
Sarwono menanggapi jawaban itu. Menurutnya, peredaran narkoba di Samarinda itu masih masif penyebarannya. Mengacu pada Permendagri Nomor 12/2009, ada tim gugus yang dibentuk. Ketuanya adalah wali kota, sekretarisnya Kesbangpol. Anggotanya adalah Polri dan TNI. Sehingga, perlu ada sinergi bersama karena TNI dan Polri yang akan lakukan tindakan. Salah satunya dengan cara mencatat daerah yang rawan narkoba.
Sedangkan menurut Darlis, dia justru mengesampingkan faktor ekonomi dalam hal narkoba. Berdasarkan survei yang dia baca, narkoba itu dibanderol dengan harga mahal. Hanya mampu dijangkau oleh orang-orang yang memiliki duit. Sehingga, memberantas narkoba ke depan adalah dengan fokus pada kehidupan keluarga.
Pertanyaan terakhir diberikan pada Darlis. Pada dasarnya, narkoba tak hanya menyasar masyarakat umum. Namun potensi di lingkungan pemerintah kota pun ada. Maka cara seperti apa yang akan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpapar oleh narkoba dan siapkah memberi tindakan tegas.
"Kita harus lihat kasusnya. Kalau dia jadi korban atau pengguna kecanduan maka tindakan paling tepat adalah rehabilitasi. Kalau memang peredar, Barkati-Darlis akan menyerahkannya ke aparat agar diproses sebagaimana mestinya. Sekaligus dipublikasikan karena ini eranya terbuka informasi publik," tegas Darlis.
Sedangkan Rusmadi berpendapat bahwa keinginan agar ASN bersih dari narkoba itu pasti. Bisa dilakukan dengan tes urin secara berkala demi memastikan ASN tidak ada yang terlibat. Pun menyelingi kegiatan keagamaan setidaknya tiap hari Jumat di kantor.
Sarwono jadi orang terakhir yang menanggapi pertanyaan tersebut. Hal pertama yang mesti dilakukan adalah membuat tata ruang sosialisasi tim gugus tugas. Sebelum melakukan aksi, harus berani melakukan tes urin. Bagi yang meredarkan, memproduksi pun harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan undang-undang. Jika kondisinya sudah berat, barulah dilakukan rehabilitasi.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN