Bontang

Raperda Narkotika Hampir Rampung, Raking: Harus Ada Penegasan Aturannya

Kaltim Today
06 September 2022 18:50
Raperda Narkotika Hampir Rampung, Raking: Harus Ada Penegasan Aturannya

Kaltimtoday.co, Bontang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotikan dan Prekursor, hampir rampung.

Wakil Ketua Komisi I, Raking menyebutkan dalam raperda tersebut harus ada penegasan bagi penyelenggara negara, bukan hanya mengatur anak dibawah umur, orang tua murid serta masyarakat pada umumnya.

“Saya bukan mau mengatur pidananya karena kita ini bukan kepolisisan. Hanya saja saya minta penegasan dalam perda ini mau ditempatkan di bab atau di pasal manapun terserah saja yang penting masuk dalam perda ini. Karena mubazir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasi ltidak maksimal,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Senada, Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyampaikan bahwa fokus pasal 17 ketika point a, b, c dan d kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun reintegrasi sosial.

Adapun bunyi pasal 17 ialah :

  1. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah, yang terdiri atas :

    a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    c. Pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah.

    d. Tenaga non apapratur sipil negara atau pegawai dengan sebutan sekenis di lingkungan Pemerintah Daerah.

  2. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap masyarakat di daerah.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sidah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan. Khusus penyelanggara negara tapi yang di daerah,” ujarnya.

Menanggapinhal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah mengatakan di dalam Undang-undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

“Kami juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya muali dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya.

[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya