Bontang
Raperda Pengelolaan Perikanan Masih Perlu Perombakan, Komisi III DPRD Bontang Rencanakan Koordinasi dengan Provinsi
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Suharno mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Perikanan masih perlu perombakanan.
Hal itu diungkapkan Suharno saat ditemui seusai Komisi II DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Asistensi Raperda Kota Bontang.
Suharno mengungkapkan, dari judulnya saja kurang relevan karena kewenangan lautan dipegang Provinsi Kalimantan Timur. Sementara Bontang tidak memiliki air tawar dan danau untuk dikelola.
"Kalau judulnya seperti ini, kan terkesan mubazir, karena kita tidak memiliki sungai seperti Sungai Mahakam, atau danau yang luas, hanya ada laut, itu juga dikelola provinsi," terangnya.
Dia menambahkan, Raperda ini telah diusulkan sejak lama, dengan tujuan ada retribusi yang diterima oleh Bontang melalui Tempat Penampungan Ikan (TPI) yang ada.
Kemunculan Raperda ini menjadi hal yang ditunggu, karena penundaannya disebabkan oleh banyak hal, salah satunya adalah minimnya anggaran untuk itu.
"Namun ternyata, menurut Bakhtiar Wakkang keberadaan Raperda ini sudah lama, dengan tujuan agar TPI ada penarikan retribusi, ada income untuk Bontang," kata Suharno.
Politisi dari Partai PKS ini menjelaskan, penarikan retribusi perlu dilakukan di setiap TPI yang ada. Meski pengelolaan provinsi, ada regulasi yang mengatur supaya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perikanan. Sebab sejauh ini 0 Rupiah.
Maka, lanjutnya, dalan waktu dekat Komisi II DPRD Bontang akan melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kaltim, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Kita juga akan koordinasi ke Unmul terkait bagaimana nanti regulasinya," tandasnya.
[BID | RWT | ADV DPRD BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.