Nasional
Resmi Dimulai, Begini Alur Besar Pembangunan IKN Tahap 1
Kaltimtoday.co - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara (PPU) semakin menemui titik terang setelah Presiden Jokowi mengesahkan UU 3/2022 tentang IKN pada Selasa (15/2/22). Dengan demikian, maka pembangunan IKN akan resmi dimulai.
Adapun rencana pembangunan IKN tahap pertama periode tahun 2022-2024 terbagi menjadi tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.
"Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan," menurut Lampiran II UU Nomor 3/2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.
Pada tahun 2022-2023 akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP). Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makan minum akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.
Baca Juga: Perkuat Visi Forest City, Otorita IKN Tanam 500 Pohon dan Jadikan Penghijauan Rutinitas Dua Mingguan
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Dikukuhkan Jadi Ketua APPSI, Langsung Bahas Arah Program Kerja di IKN
Sedangkan awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai.
Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Pembangunan tahap 1 sendiri tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada Kawasan IKN Sebelumnya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 4.100 ASN dari 16 Kementerian Siap Pindah dan Berkantor di IKN Mulai November 2025
- DPRD Kukar Dorong Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menjelang IKN 2028
- APBD Berau 2026 Turun, Sekda Bakal Lakukan Penyesuaian Anggaran Pembangunan
- Batas Wilayah IKN Disepakati, Jadi Kunci Tata Ruang dan Pelayanan Publik
- Gubernur Kaltim dan Otorita IKN Dorong Pembangunan Lapangan Golf Dekat Istana untuk Tarik Investor







