Daerah

Respon 'Studi Kesiangan' Proyek PT KHN, JATAM Kaltim: Ancaman Serius Bagi Masyarakat Punan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 21 Februari 2025 16:53
Respon 'Studi Kesiangan' Proyek PT KHN, JATAM Kaltim: Ancaman Serius Bagi Masyarakat Punan
Konferensi Pers JATAM Kaltim dan LBH Samarinda berkaitan dengan permohonan dukungan kegiatan studi keanekaragaman hayati oleh PT KHN. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda merespon aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) dari PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN). 

Diketahui, proyek tersebut akan mengajukan “Permohonan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Studi Keanekaragaman Hayati di Wilayah Upstream” untuk kepentingan Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang ditujukan kepada warga terdampak di Mentarang Hulu.

Proyek PLTA KHN ini, rupanya akan menghasilkan listrik 1.375 MW dengan klaim tujuan pembangunannya untuk meningkatkan keamanan pasokan listrik ke ibukota baru Indonesia di Kalimantan Timur.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari menyampaikan bahwa jangkauan dampak dari proyek ini sangat amat luas. Ditambah risiko proyek yang juga akan menimpa masyarakat hingga ke hilir sungai.

"Kami melihat ini bagian dari akal-akalan untuk melegitimasi bahwa proyek ini baik-baik saja, melindungi keanekagaraman hayati. Namun, pasca ground breaking beberapa tahun lalu di era Jokowi, sudah mampu memiskinkan masyarakat bertani di sana," ujar Mareta.

Melalui pengamatan JATAM, Proyek PLTA KHN ini akan menghasilkan listrik 1.375 MW dengan klaim tujuan pembangunannya untuk meningkatkan keamanan pasokan listrik ke ibukota baru Indonesia di Kalimantan Timur.

"Kalau PLTA basisnya menambang air. Maka masyarakat yang biasanya mendapatkan air secara gratis dari sungai, itu justru akan menghilangkan akses mereka," sebutnya.

Selain itu, LBH Samarinda menilai bahwa permintaan dukungan untuk Studi "Kesiangan" tentang Keanekaragaman Hayati di Wilayah Upstream adalah tindakan terlambat yang seharusnya diselenggarakan jauh di depan sebelum proyek ini berlangsung. 

"Proyek PLTA yang diprakarsai oleh PT. KHN ini justru tidak hanya akan menenggelamkan ruang hidup dan ruang jelajah warga masyarakat Punan saja, tetapi juga akan mengancam dan membenamkan kekayaan keanekaragaman hayati," tutur Irfan Ghazy selaku Pengacara Publik LBH Samarinda.

Kondisi Warga Punan Pasca Groundbreaking PLTA Mentarang Semakin Terpuruk

Setelah Groundbreaking (peletakan batu pertama) PLTA Mentarang Induk PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) dilakukan pada 1 Maret 2023 lalu, sebanyak 28 KK warga Seboyo atau sebutan permukiman warga di RT 5 Desa Harapan Maju telah direlokasi ke permukiman baru.

Namun, solusi perelokasian itu tidak berjalan mulus. Kehidupan masyarakat Dayak Punan yang direlokasi dari kampung asalnya oleh PT KHN, saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.

"Dari informasi yang didapat, masyarakat punan ini kondisinya semakin terpuruk. Karena mereka dijauhkan aksesnya dari hutan yang luas, hingga lahan yang pas untuk berladang," ucap Pengamat Sosial, Saifullah Fadli.

Saifullah juga menegaskan bahwa tempat relokasi untuk masyarakat punan sangat tidak layak. Mengingat kondisi mereka yang kesulitan untuk mendapatkan akses kehidupan seperti sedia kala.

"Bantuan dari perusahaan sudah dihentikan. Subsidi listrik dan air juga. Meskipun ada sungai ya. Bahkan sebagian ada yang pindah ke Malinau. Poinnya, tempat relokasi itu tidak layak untuk melanjutkan model kehidupan mereka," pungasnya.

[RWT]



Berita Lainnya