Nasional

RUU Minerba Disahkan! Ini 12 Perubahan Krusial yang Perlu Diketahui

B-Network — Kaltim Today 18 Februari 2025 19:40
RUU Minerba Disahkan! Ini 12 Perubahan Krusial yang Perlu Diketahui
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kompleks DPR RI usai pengesahan RUU Minerba. (Network/Beritasatu)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan 12 poin perubahan dan penambahan substansial dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Bahlil, sebelumnya pemerintah telah menyusun 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait UU Minerba. Setelah pembahasan mendalam, diputuskan untuk melakukan penyempurnaan dengan mengubah 20 pasal dan menambah 8 pasal baru.

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci, terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik dengan mengubah pasal yang telah ada maupun menyisipkan pasal-pasal baru,” ujar Bahlil.

Berikut 12 poin perubahan utama dalam revisi UU Minerba terbaru:

1. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

UU Minerba terbaru menyesuaikan aturan sesuai putusan MK, terutama terkait jaminan ruang dan perpanjangan kontrak pertambangan.

2. Kepastian Tata Ruang Bagi Pemegang IUP dan IUPK

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan tidak akan mengalami perubahan tata ruang dan kawasan.

3. Prioritas Pasar Domestik Batu Bara (DMO)

Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dilakukan sebelum penjualan ke luar negeri (domestic market obligation/DMO).

4. Prioritas WIUP untuk UMKM dan Organisasi Keagamaan

WIUP mineral logam atau batu bara akan lebih diprioritaskan kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.

5. Dana Perguruan Tinggi dari Keuntungan WIUP/WIUPK

Sebagian keuntungan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK akan dialokasikan untuk pendanaan perguruan tinggi, khususnya melalui BUMN, BUMD, atau swasta untuk meningkatkan layanan pendidikan dan keunggulan akademik.

6. Hilirisasi dan Industrialisasi Sumber Daya Alam

Pelaksanaan WIUP dan WIUPK akan diprioritaskan bagi BUMN dan badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

7. Keterlibatan Lembaga Riset dalam Penelitian Pertambangan

Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, daerah, BUMN, BUMD, atau swasta untuk melakukan penelitian serta pengembangan proyek di wilayah pertambangan.

8. Digitalisasi Perizinan Melalui OSS

Sistem pelayanan perizinan usaha pertambangan akan dilakukan secara terpadu melalui Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan.

9. Audit Lingkungan untuk Perpanjangan Kontrak

Audit lingkungan menjadi syarat wajib dalam perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan dikonversi menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

10. Pengembalian Lahan Tumpang Tindih ke Negara

Lahan yang mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruhnya dalam WIUP harus dikembalikan kepada negara.

11. Penguatan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Revisi UU Minerba menegaskan peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk perlindungan hak masyarakat adat.

12. Tenggat Waktu 6 Bulan untuk Regulasi Turunan

Pemerintah diberikan waktu maksimal 6 bulan untuk menyusun peraturan pelaksanaan UU Minerba terbaru agar segera dapat diterapkan.

[TOS]



Berita Lainnya