Nasional

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Politik Baru Kembali Setelah 2,5 Tahun Bebas Murni

Network — Kaltim Today 18 Agustus 2025 14:17
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Politik Baru Kembali Setelah 2,5 Tahun Bebas Murni
Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8/2025). Ia sebelumnya menjalani hukuman 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2,5 tahun. Namun, sanksi itu baru berlaku setelah Setnov berstatus bebas murni pada 2029, bukan sejak keluar dari lapas tahun ini.

“Pencabutan hak politik baru dihitung setelah masa bimbingan berakhir, yakni ketika sudah bebas murni,” ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Setnov berhak memperoleh pembebasan bersyarat setelah dianggap berkelakuan baik dan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya. Selain itu, ia sudah melunasi kewajiban membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima keuntungan US$ 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta. Jika tidak dipenuhi, maka aset miliknya disita untuk dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Melalui PK yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukuman Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Sanksi tambahan berupa larangan berpolitik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Uang pengganti yang tersisa, senilai lebih dari Rp 49 miliar, juga telah dilunasi oleh Setnov. Dengan demikian, ia berhak mengajukan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RWT] 



Berita Lainnya