Bontang

Sabu 16,79 Gagal Edar, Pria Asal Santan Diamankan

Kaltim Today
20 Mei 2022 08:20
Sabu 16,79 Gagal Edar, Pria Asal Santan Diamankan
Barang bukti.

Kaltimtoday.co, Bontang - Sat Polairut Polres Bontang berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sebanyak 16,79 gram. 

Tersangka kasus narkoba jenis sabu ini berinisial RS (28), dia ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), PPI (Pelabuhan Pelelangan Ikan)  Tanjung Limau Jalan. Mh. Thamrin Kelurahan. Bontang Baru Kecamatan. Bontang Utara, pada Rabu (18/05/2022) sekiranya pukul 16:00 WITA. 

Diketahui tersangka RS (28) merupakan warga Santan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono mengatakan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Tanjung Limau. 

Barang bukti.
Barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan 1 Poket barang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di dalam plastik warna putih yang sempat dilempar ke laut oleh pelaku," kata Iptu Mandiono dalam rilisnya. 

Berdasarkan Informasi yang diterima oleh warga setempat RS (28) biasanya menjual sabu tersebut ke beberapa nelayan setempat. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka RS (28) dengan disaksikan Ketua RT setempat serta pemilik kontrakan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) Poket kecil sabu di atas lemari didalam kamar, serta 14 (empat belas) poket sabu, 1 (satu) buah sendok sedotan, Plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital di dalam dompet warna pink yang berada di keranjang baju kotor di bagian dapur, dan 2 (dua) buah bong di bawah rak piring, 2 (dua) buah korek api gas. 

"Rs ditangkap saat ingin bertransaksi. Tersangka dikategorikan pengedar,"jelasnya.

Saat ini RS telah diamankan di Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya