Daerah

Transaksi Sabu Menyusup ke Permukiman, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Kelurahan Bukit Biru

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 17 Desember 2025 09:10
Transaksi Sabu Menyusup ke Permukiman, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Kelurahan Bukit Biru
Polres Kukar bekuk dua pelaku pengedar narkoba di Kelurahan Bukit Biru. (Dok. Polres Kukar)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Peredaran narkotika jenis sabu tak lagi hanya terjadi di tempat tersembunyi, tetapi diduga sudah masuk ke lingkungan permukiman warga. Kondisi inilah yang terungkap dalam penindakan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, pada Minggu malam (14/12/2025).

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu skala lokal. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, mengatakan tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara bergerak setelah menerima laporan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kelurahan Bukit Biru. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya. 

Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemantauan tertutup di kawasan Bukit Biru.

Hasil pemantauan mengarah pada seorang pria berinisial AP (30), warga setempat, yang diduga menyimpan narkotika di rumahnya. Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendatangi rumah AP di Jalan Tri Karya, Dusun Tri Harjo, dan melakukan pengamanan.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam bungkus minuman energi. Berat kotor barang bukti tersebut diketahui kurang dari satu gram. Sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika turut diamankan dari rumah tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui sabu tersebut bukan berasal dari dirinya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seorang pria lain berinisial JT (26) yang berdomisili di Kelurahan Timbau. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan pengembangan di lapangan.

Masih pada malam yang sama, sekitar pukul 22.30 Wita, polisi bergerak menuju rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari. JT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepada petugas, ia mengakui telah menjual sabu kepada AP dengan nilai transaksi Rp 700 ribu.

“Tersangka AP mengaku mendapatkan sabu dari JT. Dari keterangan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka berikutnya di lokasi berbeda,” jelasnya.

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya