Kutim
Sah, UMK Kutim 2022 Jadi Rp3.1 Juta

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim untuk 2022.
Sama seperti pada 2021, UMK Kutim 2022 memiliki nilai lebih tinggi dari pada Upah Minimum yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif saat ditemui di Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi Kabupaten Kutai Timur.
"Jadi sama seperti 2021 kemarin, UMK kami agak di atas dari Upah Minimum Provinsi ya," ujarnya, Kamis (25/11/2021).
Sesuai dengan kesepakatan, UMK Kutim 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau persentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Sudirman menjelaskan, formulasi yang dibuat Pemkab dalam menentukan UMK Kutim berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim 2022 sebesar Rp 3.175.443.
"Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini," ujarnya.
Diakui Sudirman Latief, pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan.
Rapat berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti sehingga hasil UMK Kutim 2022 dapat langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan.
"Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kami agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini," tandasnya.
[EL | NON | ADV DISKOMINFO KUTIM]
Related Posts
- Diikuti Ratusan Warga, PT Indexim Coalindo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Baay dan Pengadan
- PT Indexim Coalindo Gelar Pelatihan Pembuatan Mikro Organisme Lokal bagi Petani di Desa Bukit Permata
- Lahan 500 Hektare Diambil Alih Koperasi, Kelompok Tani di Kutim Inginkan Keadilan
- Tuntut Hak Pekerja Dipenuhi, Ratusan Buruh Sawit di Kutim Gelar Demonstrasi
- Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja