Daerah
Sakit Hati karena Diselingkuhi, Pemuda di Berau Aniaya Pacar
Kaltimtoday.co, Berau - Pemuda di Berau diamankan polisi usai menganiaya pacarnya karena sakit hati diselingkuhi.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial IE (25 tahun) dan korban berinisial IS (16 tahun) sedang beristirahat di dekat Warung Juminten, Jalan Poros Kelay-Berau Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay, Tanjung Redeb usai melakukan perjalanan dari Samarinda.
“Saat di Kelay, mereka terlibat cekcok dan ribut,” ungkap Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, Jumat (14/72023).
Permasalahan bermula ketika korban mengaku telah berselingkuh dengan pria lain kepada pelaku. Hal ini memicu amarah pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap IS. Pelaku memukul korban menggunakan botol Aqua besar sebanyak dua kali dan mendorongnya sekali.
“Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian mata dan bahu sebelah kiri,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tanjung Redeb dan tiba pada 12 Juli 2023 sekitar jam 05.00 WITA. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Berau.
Suradi menyatakan bahwa, pihaknya telah menerima laporan ini dan segera akan melakukan tindakan investigasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Suami Chat Wanita Lain, Ibu di Samarinda Luapkan Emosi hingga Banting Anak Balitanya Berusia 1,8 Tahun
- Kakak Kandung di Samarinda Tega Cabuli Tiga Adik Laki-lakinya hingga Alami Trauma
- Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tenggarong Seberang Diringkus, 201 Gram Sabu Disita
- Polresta Samarinda Sebut Pelaku Penjabretan di Jalan Damanhuri Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
- Simpan Sabu-Sabu 8,26 Gram, Tiga Pemuda Berhasil Diamankan Polres Kukar