Kukar

Sambut IKN, DPRD Kukar Bentuk Pansus Perda RTRW

Kaltim Today
29 Juni 2021 16:00
Sambut IKN, DPRD Kukar Bentuk Pansus Perda RTRW
Anggota Komisi III sekaligus Ketua Pansus RTRW DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Setelah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru. DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merubah, menambah dan memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, salah satu misi Bupati mengacu pada tata ruang di Kabupaten. Sehingga dengan adanya pansus perda RTRW bisa membawa rencana strategis pembangunan Kukar lebih baik dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.

Untuk mematangkan Perda, maka Pansus membutuhkan waktu sekitar 4 bulan guna mensinkronkan semua lini sektor.

Dia menilai, Perda tata ruang 2013 lalu harus perlu dirubah terkait rencana strategis polanya apalagi ada IKN. Lantaran Perda sebelumnya sudah berjalan melebihi 50 persen ke atas sehingga perlu dibuat RTRW baru.

"Perda RTRW yang baru karena ada kepentingan IKN sehingga ada perbaikan dan penyempurnaan maupun perubahan," kata Ahmad Yani kepada Kaltimtoday.co, Selasa (29/6/2021).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, perda sebelumnya itu hanya mencakup 18 kecamatan sedangkan sekarang bertambah dua kecamatan baru yakni Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. Jadi pihaknya juga mengatur secara detail pola tata ruang di kedua kecamatan tersebut.

Perda untuk 2021-2041 terkait pengunaan ruang tentang kawasan industri, perkotaan, pembangunan infrastruktur. Sedangkan struktur ruang meliputi sektor perkebunan, pertanian, perikanan dan pertambangan.

"Untuk saat ini memang masih perlu koreksi atau perbaikan terkait dengan pengaturan sektor sektor itu," tuturnya.

Anggota Komisi III ini menuturkan, yang menjadi prioritas yakni bagaimana menyandingkan semua sektor yang ada agar tidak saling tumpang tindih. Misalnya kepentingan pertanian dengan pertambangan, pertambangan dengan perkebunan atau pertambangan dengan kawasan industri.

"Nah hal seperti ini yang akan kami atur agar sesuai dengan letaknya supaya tidak ada saling bentrok antar sektor," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya