Daerah

Belum Masuki Tahap Kampanye, tapi Sejumlah Baliho Caleg Sudah Terpasang

Rizal — Kaltim Today 20 September 2023 18:21
Belum Masuki Tahap Kampanye, tapi Sejumlah Baliho Caleg Sudah Terpasang
Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Kaltimtoday.co, Berau - Meski belum memasuki tahapan kampanye untuk Pemilu 2024, sejumlah baliho atau spanduk dari sejumlah caleg sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di Berau. 

Padahal, Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengungkapkan, tahapan kampanye baru dimulai November mendatang.

Namun, KPU Berau tidak bisa melakukan tindakan penertiban terkait kampanye awal tersebut. Lantaran belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024. 

Budi mengatakan, untuk saat ini, berdasarkan Peraturan KPU bahwa saat ini masih dalam tahapan kampanye berupa sosialisasi dan terbatas pada daerah perkantoran saja, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7/2017.

"Partai politik di luar tahapan kampanye hanya bisa melakukan beberapa tindakan sosialisasi saja. Kalau baliho yang mulai bertebaran itu, kembali ke masing-masing partai politik itu sendiri,” ujarnya.

Budi menegaskan, pelaksanaan di luar jadwal kampanye partai politik masih bersifat terbatas. Untuk sementara, penertiban masih dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Jika sudah memasuki tahapan kampanye, maka partai politik boleh melakukan kampanye dengan ketentuan ataupun titik-titik pemasangan baliho caleg  yang diatur oleh PKPU," tegasnya.

Dirinya menyebut, pada tahun ini, tahapan kampanye yang dimulai pada November mendatang lebih singkat karena hanya berlangsung selama 75 hari. Ini lebih singkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Sementara, lanjut Budi, sekarang tengah memasuki tahapan penggantian bakal caleg usai pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian di tahapan-tahapan tersebut ada tanggapan masyarakat TMS dan parpol boleh mengganti caleg. 

Kemudian, pada 24 September sampai 3 Oktober 2023 sudah memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg).

"Jadi itu adalah tahapan di mana parpol boleh mengganti bacalegnya dengan tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pindah partai politik. Dan setelah 3 Oktober, penetapan DCT tidak bisa diganti lagi," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya