PPU
Satpol PP PPU Perlu Tambahan Pejabat PPNS
Kaltimtoday.co, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih memiliki kendala dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal tersebut disebabkan kurangnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada satuan itu.
Tugas, fungsi dan kewenangan Satpol PP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 23/2014 dan Peraturan Pemerintah 16/2018 salah satunya yakni, untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perindungan masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP PPU, Muhtar menuturkan, organisasi yang dipimpinnya itu telah melakukan berbagai program seperti Ketertiban Umum (Tibum), penertiban pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga tindakan kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Namun, terkadang aksi pasukannya di lapangan kurang efektif karena terkendala minimnya PPNS yang dimiliki Satpol PP.
“Satpol PP yang buka PPNS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, itu turun ke lapangan hanya bisa mengimbau saja tanpa adanya PPNS, jadi kendalanya di situ,” ujar Muhtar saat ditemui seusai rapat bersama Pansus LKPJ DPRD PPU beberapa waktu lalu.
PPNS sendiri merupakan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu dimana, berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pihaknya telah menerima saran dari Pansus LKPJ untuk memasukkan pada anggaran 2021 untuk diadakan pelatihan PPNS. Muhtar berencana dalam waktu dekat ada tiga orang tambahan PPNS untuk Satpol PP PPU. Diketahui bahwa, pejabat PPNS yang dimiliki oleh Satpol PP PPU saat ini hanya satu orang yaitu dirinya sendiri.
Lebih lanjut, pejabat PPNS sebenarnya bukan hanya Satpol PP saja yang memerlukan, namun hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU juga memerlukannya. Sebagaimana dicontohkan, Dinas ketenagakerjaan ketika terdapat perusahaan yang tidak tertib karena tidak melaporkan penerimaan pegawainya, seharusnya bisa ditindak oleh PPNS yang bekerja pada satuan kerja yang bersangkutan.
“Kami sampaikan bahwa Satpol PP ini tugasnya masuk dalam pelayanan dasar/wajib, sama seperti pelayanan dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, pekerjaan umum, dan Satpol PP tentunya untuk tugas ketertiban umum dan keamanan masyarakat, itu wajib hukumnya,” tegasnya.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol PP Samarinda ke Bawaslu Kaltim atas Dugaan Pencopotan Spanduk
- Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
- Berdiri Belasan Tahun, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Parit Jalan Elang Samarinda
- Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Lakukan Penertiban PKL Liar di Depan Pasar Baqa
- Kekurangan Personel, Satpol PP Berau Kewalahan Tangani Keamanan