Daerah

Satpol PP Samarinda Beri Sanksi Teguran ke PKL di Samping Masjid Islamic Center

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 Juli 2023 14:59
Satpol PP Samarinda Beri Sanksi Teguran ke PKL di Samping Masjid Islamic Center
Satpol PP saat tengah menertibkan pedagang di sepanjang Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi). (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda memberi sanksi berupa teguran kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi), tepatnya di samping Masjid Islamic Center.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Operasi Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan usai menertibkan pedagang di sana pada Selasa (11/7/2023).

Beny mengatakan, pihaknya telah menertibkan secara persuasif kepada PKL yang masih berjualan di jalan protokol atau badan jalan. 

"Kami melakukan penertiban secara persuasif kepada mereka, yang masih jualan di badan jalan. Jadi memang harus dibersihkan," ujarnya.

Saat melakukan penertiban, pihak Satpol PP tidak membawa mobil unit pengangkut barang bawaan pedagang, sehingga pihaknya hanya menegur secara lisan saja. 

"Saat patroli tadi, memang kebetulan kami tidak membawa mobil unit. Jika membawa, langsung kami angkut barangnya tadi," imbuhnya.

Satpol PP telah menandai waktu-waktu pedagang tersebut saat berjualan. Dengan begitu, Beny bersama timnya akan lebih mudah untuk menertibkan PKL yang masih berjualan di badan jalan tersebut. 

Beny mengimbau kepada seluruh PKL untuk lebih memperhatikan lokasi berjualan. Terutama di beberapa jalan yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. 

"Pedagang boleh berjualan, asal tidak di jalan protokol yang bisa menyebabkan kemacetan. Kami tidak menyediakan tempat mereka untuk berjualan, biar mereka sendiri yang menyesuaikan," paparnya.

Terpisah, Roni (samaran) selaku pedagang kopi starling yang sedang berjualan di depan Masjid Islamic Center, membenarkan adanya penertiban dari Satpol PP sekitar pukul 10.00 Wita.

"Iya tadi sempat ke sini Satpol PP nya, cuma kasih teguran saja kepada pedagang di sini," ungkapnya.

Dia mengatakan, ia tidak mempermasalahkan adanya teguran tersebut. Namun, jika barang bawaannya diangkut oleh Satpol PP,  Roni bersama pedagang lainnya merasa kecewa.

"Kalau bentuk teguran saja tidak jadi masalah, asal tegurannya manusiawi. Tapi jika sampai diangkut barang bawaan saya, pasti kecewa," tuturnya.

Roni sudah berjualan sebagai pedagang kopi starling selama dua tahun. Dari siang hingga sore hari, ia berjualan demi menafkahi keluarganya. Tak jarang, Roni hanya mendapatkan puluhan ribu saja per hari.

"Pendapatan tidak menentu. Paling banyak Rp 50 ribu sehari, bisa di bawah itu," ujarnya.

Pedagang tersebut tidak berani menyewa tempat untuk berjualan. Pendapatan yang tidak menentu, membuatnya harus berjualan keliling agar meminimalisir pengeluaran. Roni berharap, ada keringanan yang diberikan untuk para pedagang dalam berjualan.

"Kalaupun menyewa tempat, kami tidak berani. Pendapatan kami kecil, jadi harus berjualan keliling. Saya harap, pihak Satpol bisa memberikan keringanan bagi kami," tutup Roni.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya