Daerah
Satu Jabatan Kepala Dinas PPU Masih Lowong, Alasannya Masih Tunggu Surat Penetapan dari Dirjen Dukcapil
Kaltimtoday.co, Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) resmi melantik dan melakukan pengambilan sumpah bagi 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) PPU pada Senin (3/7/2023).
Proses pengangkatan jabatan itu merupakan hasil proses lelang atau open bidding yang sempat dilakukan bagi 11 kekosongan JPT Pratama di lingkungan Pemda PPU.
Meski seleksi tersebut telah tuntas dan mendapatkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada satu jabatan yang masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
“Alhamdulillah dari 11 jabatan pertama yang dilakukan open bidding beberapa minggu lalu, hari ini sudah kami lantik 10 orang. Satu masih menunggu surat penetapan dari Dirjen Dukcapil,” ujar Bupati PPU, Hamdam saat ditemui awak media usai pelantikan.
Dirinya juga menyebut, 10 nama yang dilantik pada sore itu telah melewati proses yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) secara independen dan telah mendapatkan persetujuan dari KASN yang bekerja secara objektif.
10 JPT Prata
- Nicko Herlambang sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan
- Ainie sebagai Inspektur Daerah
- Amrullah sebagai Kepala BKPSDM
- Muhajir sebagai Kepala BKAD
- Safwana sebagai Kepala Bapenda.
- Pang Irawan sebagai Kepala DPMD
- Hadi Saputro sebagai Kepala DPMPTSP
- Rozihan Asward sebagai Kepala Dinas Pertanian
- Muh Yusuf Basra sebagai Kepala Dinas Perkim
- Margono Hadisutanto sebagai Kepala Satpol-PP.
Di sisa masa jabatannya, Hamdam mengaku kembali merencanakan pelantikan terhadap satu JPT Pratama dan mutasi pada kekosongan jabatan di bawahnya demi menuntaskan pekerjaannya.
“Saya Insyaallah akan mutasikan sekali lagi. Saya selesaikan dan tuntaskan yang masih belum dilantik, yaitu satu JPT Pratama yang kemarin ikut open bidding, mudah-mudahan di akhir Juli ini atau awal Agustus kita lantik,” ungkapnya.
Hamdam menampik isu mengenai salah satu JPT Pratama yang dilantiknya belum memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai Pasal 16 PP No 16/2018.
“Tidak ada benturan! Tidak mungkin disetujui KASN kalau ada benturan, sebab ini kan melalui proses, bukan kami saja yang menetapkan. Ini kami konsultasi ke KASN, Kemendagri, dan gubernur serta Insyaallah tidak ada yang ilegal, semua sesuai dengan prosedural,” ucapnya.
Hamdam mengharapkan, para JPT Pratama yang telah dilantik mampu beradaptasi secara cepat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berjalan secara progresif.
“Minimal mereka harus dengan secepatnya mengkonsolidasikan diri dengan lingkungan barunya dengan memanajemen unit kerjanya dengan baik sehingga organisasinya itu bisa efektif dan bisa optimal. Minimal mereka bisa melanjutkan sisa RPJMD yang ada. Itu targetnya,” pungkasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Profil dan Perbandingan Kekayaan Makmur Marbun vs Hamdam: Siapa yang Lebih Kaya?
- Masa Jabatan Hamdam Berakhir Besok, Makmur Marbun Dikabarkan Bakal Jadi Pj Bupati PPU
- Suasana Haru Warnai Apel di Penghujung Jabatan Bupati PPU Hamdam
- Dewan Tetapkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati PPU, 3 Nama Diusung sebagai Pj
- Berikut 9 Daftar Nama Penjabat Gubernur yang Dilantik Mendagri Hari Ini