Daerah
SDN 017 Sungai Pinang Akui Jual LKS karena Kekurangan Buku Resmi dan Permintaan Wali Murid
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dugaan praktik penjualan buku di SD Negeri 17 Sungai Pinang mencuat setelah salah satu orangtua siswa kelas dua menyampaikan keluhan. Menurutnya, fasilitas belajar seharusnya sudah ditanggung pemerintah sehingga tidak ada kewajiban membeli buku tambahan.
Kepala SD Negeri 17 Sungai Pinang, Dahlina, membenarkan adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk murid kelas dua. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena jumlah Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan seluruh siswa.
“Jadi buku LKPD itu kurang yang datang setelah kenaikan kelas, karena data yang masuk itu tahun lalu,” ucapnya.
Adanya kekurangan buku LKPD pada kelas dua sebutnya memicu permintaan dari sebagian wali murid kepada pihak sekolah untuk memberikan rekomendasi buku tambahan yang dapat menjadi acuan anak-anaknya dalam menunjang pendidikan.
“Karena kurang, jadi buku LKPD yang ada kita gunakan untuk materi pembelajaran secara bergiliran, sehingga wali murid ada yang meminta supaya direkomendasikan buku LKS apa untuk anaknya,” jelasnya.
Buku LKS yang dijual oleh pihak sekolah kepada murid, jelas Dahlina, hanya diperuntukkan pembelajaran di rumah dan tak dibawa ke sekolah atau hanya sebatas mengasah pembelajaran anak setelah mendapat materi di sekolah.
Dahlina menilai permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua. Ia menegaskan, penjualan LKS bukan kewajiban melainkan pilihan bagi wali murid yang menghendaki.
Sebelumnya, seorang orangtua siswa kelas dua mengaku mendapat intimidasi setelah menyampaikan keberatan terkait dugaan penjualan buku di sekolah tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Motor Hilang di Kosan Samarinda, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi
- Kasus Penipuan Travel Haji Furoda di Samarinda Mandek, Korban Harap Polisi Bertindak
- TWAP Tegaskan Relokasi Bukan Solusi, Akar Masalah Banjir di SMPN 24 dan SDN 13 Samarinda Ada pada Drainase
- Celah Regulasi Buat Izin Ritel Modern di Samarinda Terbit Otomatis, DPMPTSP: Perwali 9/2015 Sudah Tak Relevan
- Disdag Samarinda Siapkan Aplikasi Pendataan Digital Pedagang Pasar Pagi, Fokus ke Penjual Aktif









