Kukar

Sebabkan Longsor, DPRD Kukar Sidak Aktivitas Tambang di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Sebrang

Kaltim Today
05 April 2021 21:05
Sebabkan Longsor, DPRD Kukar Sidak Aktivitas Tambang di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Sebrang
Suasana RDP terkait longsor yang sebabkan penambangan batu bara. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan dan stakeholder terkait, berkaitan aktivitas penambangan batu bara yang menyebabkan longsor di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang di ruang Banmus DPRD, Senin (05/04/2021).

Hal ini dilakukan berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah anggota dewan beberapa waktu lalu di lokasi longsor.

Wakil Ketua DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono mengatakan hasil rapat hari ini, besok akan mengecek kembali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Supaya bisa menghitung tafsiran ganti rugi longsor yang disebabkan perusahaan PT Bukit Beiduri Energi (BEE) selaku milik wilayah konsesi pertambangan.

"Kami kembali sidak agar para OPD bisa menghitung, bukan tafsiran masyarakat maupun perusahaan tapi tafsiran OPD yang sesuai dengan aturan Perbup Kukar," kata Didik sapaan akrabnya.

Meski awalanya saling melempar tanggung jawab antara perusahaan BBE dan PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) selaku kontraktor. Didik menuturkan, sudah diketahui jika yang bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut adalah perusahaan BEE.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Sidak besok itu komplit, ada unsur OPD seperti dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) dan SDM. Kami akan mengecek semua yang berkaitan penyebab longsor," tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra mengatakan, ada beberapa pendapat yang disampaikan tadi.

Pendapat perusahaan,lanjut Azwar, sebelum terjadi longsor kondisi saat itu hujan sangat deras. Tapi jauh sebelumnya, memang ada aktivitas penambangan di dekat permukiman warga. Berdasarkan administrasi, PT BEE sudah punya rencana kerja anggaran tahun 2021, wilayah tersebut termasuk dilakukan penambangan.

"Kemudian, disitu ada kajian-kajian terhadap kestabilan lereng," ungkapnya.

Dia menambahkan, istilah lempar melempar sebenarnya tidak ada sebab PT BEE merupakan owner dan PT MAM sebagai kontraktor.

Kontraktor hanya mengerjakan yang telah direncanakan oleh owner perusahaan.

"PT BEE selama ini yang bertanggung jawab terhadap aktivitas seluruh penambang di wilayahnya. Mereka memberikan satu konsesi untuk dikerjakan oleh kontraktor," tandasnya.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya