Daerah

Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Supri Yadha — Kaltim Today 29 Desember 2025 20:07
Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang anak perempuan di Kecamatan Samboja menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan orang dewasa.

Peristiwa itu terungkap ketika korban sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telepon saat berada di sebuah pondok kebun sawit, di Kecamatan Loa Janan. Orang tua yang khawatir tersebut meminta agar korban tidak memutus sambungan telfon. Namun, komunikasi mendadak terhenti dan tidak dapat dihubungi kembali. Sekitar setengah jam kemudian, korban kembali menghubungi orang tuanya dalam keadaan menangis dan mengaku telah mengalami kekerasan seksual.

Informasi tersebut didengar langsung oleh orang tua korban bersama saksi lain karena sambungan telepon berada dalam mode pengeras suara. Keluarga kemudian segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berusia 39 tahun di lokasi pondok kebun sawit pada 27 Desember 2025. 

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban sebanyak 1 kali. Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Loa Janan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

[RWT]



Berita Lainnya