Nasional

Sebanyak 50 Persen ASN DKI Jakarta Lakukan WFH, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Panic Policy Jelang KTT ASEAN

Diah Putri — Kaltim Today 21 Agustus 2023 07:22
Sebanyak 50 Persen ASN DKI Jakarta Lakukan WFH, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Panic Policy Jelang KTT ASEAN
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta WFH. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru mengenai sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua bulan bagi para ASN. 

Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan WFH akan berlaku selama periode dua bulan hingga Sabtu, 21 Oktober 2023. Langkah ini bukan hanya berlaku di wilayah Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga akan diterapkan di semua pemerintah daerah yang berada di Jabodetabek.

Heru menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, sehingga mampu mengurangi polusi udara yang semakin meningkat di Jakarta.

Menurutnya, langkah WFH ini akan membantu mencegah mobilitas yang tinggi, sehingga ASN akan bekerja dari rumah dan tidak melakukan perjalanan yang tidak perlu. 

"Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ungkapnya, dilansir dari Suara.com

Keputusan ini diambil sebagai bentuk uji coba, dimana pemerintah akan mengevaluasi efektivitasnya dalam mengurangi polusi udara di Jakarta. 

“Jika dalam kurun waktu dua bulan ini, yaitu hingga 21 Oktober, kebijakan ini tidak terbukti efektif atau ASN yang bekerja dari rumah tidak disiplin, maka kami akan meninjau kembali kebijakan ini," jelasnya

Kebijakan tidak berlaku untuk rumah sakit dan sekolah

Aturan kebijakan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta hanya berlaku untuk 50 persen ASN yang bekerja tidak melakukan pelayanan secara langsung, sementara 50 persen lainnya tetap bekerja di kantor.

Sementara, bagi pelayanan yang sifatnya langsung ke masyarakat, seperti RSUD, puskesmas, satpol PP, Dishub, dinas penanggulangan kebakaran, serta pelayanan tingkat kelurahan tidak berlaku WFH.

Heru menegaskan, adanya kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI tidak berlaku bagi sekolah. Artinya, proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

Pengamat kebijakan publik kritik kebijakan WFH

Namun, kebijakan ini mendapat pandangan yang berbeda oleh Trubus Rahadiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik. Menurutnya, ini merupakan kebijakan panik (panic policy) yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, terutama menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4 - 7 September 2023.

Ia berpendapat bahwa kebijakan ini tidak akan secara signifikan mengurangi kemacetan dan polusi udara. Bisa saja ASN yang bekerja dari rumah tetap beraktivitas di luar rumah, seperti bekerja di kafe atau mal. 

Trubus menyebut bahwa hal ini dapat membuat penggunaan kendaraan tetap tinggi dan tidak berdampak pada kemacetan serta kualitas udara.

Melalui diterapkannya kebijakan WFH yang berlaku hari ini, masyarakat dan pemerintah menantikan hasil evaluasi untuk melihat apakah langkah tersebut mampu mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya