Kaltim

Sebut Tuntutan Kenaikan TPP Guru PPPK Hal yang Wajar, Isran Noor: Bakal Kami Pertimbangkan

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 03 Juni 2023 13:37
Sebut Tuntutan Kenaikan TPP Guru PPPK Hal yang Wajar, Isran Noor: Bakal Kami Pertimbangkan
Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Dok Biro Adpim Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor menyebut, tuntutan dari Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim yang ingin adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setara dengan guru PNS merupakan hal yang wajar. 

"Wajar itu (PPPK Guru Kaltim menuntut kenaikan TPP)," ungkap Isran Noor saat ditemui, Sabtu (3/6/2023). 

Isran Noor menyebut, untuk menaikkan TPP para guru PPPK Kaltim itu pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Khususnya soal kemampuan keuangan daerah. 

"Kami pertimbangkan itu (kenaikan TPP). Kami akan melihat kecukupan dana juga, peluangnya berapa, nanti kami evaluasi lah," tegas Isran Noor. 

Kendati begitu, Isran Noor belum bisa memastikan kapan besaran TPP guru PPPK di Kaltim bisa naik. Ditanya apakah ada kemungkinan TPP dinaikkan saat APBD Perubahan 2023, Isran Noor mengaku masih belum tahu. 

"Itu masih enggak tahu, nanti saya minta untuk segera melakukan evaluasi," sambungnya.

Sebelumnya, guru PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim agar besaran TPP bisa dinaikkan. Sebab selama ini, TPP yang diterima hanya Rp 1.250.000. Sedangkan, guru PPPK ingin jumlah TPP setara dengan guru PNS yang menerima sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. 

Sebelumnya, Wakil Sekretaris I PGRI Kaltim, Adjrin juga mengungkapkan alasan mendasar guru PPPK menuntut kenaikan TPP karena tak ingin ada perbedaan antara guru PPPK dan PNS. 

"Ya alasan (ingin jumlah TPP dinaikkan) agar sama besarannya. Sehingga tidak ada perbedaan antara PPPK dan yang ASN," ungkap Adjrin saat dihubungi, Kamis (1/6/2023). 

Di satu sisi, Adjrin juga sepakat agar kenaikan TPP juga sembari melihat kondisi keuangan daerah. Dari situ, besaran TPP bisa dianggarkan secara spesifik. Kemudian, harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal besaran TPP itu. 

"Harus ada pergub yang mengatur untuk menjadi payung hukum sehingga boleh dianggarkan yang selanjutnya untuk proses pembayaran," tambah Adjrin. 

Untuk diketahui, guru PPPK yang ditanggung Pemprov Kaltim berjumlah 685 orang. Kemudian di tahap kedua bertambah sebanyak 507 orang. Maka total keseluruhannya ada 1.192 orang. 

Lalu ada lagi 824 guru yang mencapai passing grade. Namun hanya 755 orang yang mengisi biodata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim karena sisanya malah mengundurkan diri.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya