Opini

Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 1)

Kaltim Today
28 Juli 2020 12:29
Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 1)

Oleh: Surahman, SH (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Memasuki akhir Juli 2020, grafik penularan Covid-19 terus melonjak drastis, setelah fase relaksasi atau New Normal dijalankan. Peningkatan ini terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Data pengidap Covid-19 yang dirilis setiap sore hari bagi sebagian orang tak lebih dari sekedar suguhan angka-angka. Toh juga warga tidak tahu siapa saja mereka yang positif itu. Jadi warga tetap saja beraktivitas seperti biasa. Berbeda jika identitas seseorang yang positif Covid-19 diketahui oleh publik. Orang-orang akan lebih “heboh” dan sebagian mengarah ke panik, khususnya bagi mereka yang merasa pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 tersebut.

Begitulah kira-kira gambaran yang terjadi di Kalimantan Timur, sebagian warganya terhentak ketika Wakil Gubernur, H. Hadi Mulyadi, dikabarkan positif tertular Covid-19 dengan status OTG (Selasa, 14/07/2020). Hal tersebut kemudian dikonfirmasi kebenarannya dan diumumkan sendiri oleh Wagub Kaltim melalui akun sosial medianya.

Hanya dalam hitungan hari, Call Center 112 Samarinda, sibuk menerima laporan riwayat kontak warga dengan Wagub Kaltim. Salah satu penerima laporan Call Center 112 Samarinda adalah kolega senior penulis. Lucu-lucu kesal ujarnya mendengar laporan warga. Ada yang menelpon khawatir tertular karena pernah bertamu dengan Wagub, pernah hadir dalam pertemuan yang dihadiri Wagub, pernah masuk lift dimana Wagub baru keluar dari lift yang sama, pernah swafoto dengan Wagub, pernah nge-band bareng Wagub, pernah tanding tennis meja, pernah berpapasan di resto atau café, ada yang sekedar “da da da da” lambai tangan dengan Wagub juga ikut melapor ke 112, dan lain-lain.

Semua laporan itu, penelpon 112 sampaikan terjadi dalam masa New Normal, saat pemerintah putuskan untuk longgarkan aktivitas warga namun dengan imbauan agar menerapkan protokol Covid-19. Yang bikin teman ini kesal, karena warga sudah dianjurkan untuk tetap jaga jarak, masih saja pakai acara foto-foto, selfie dan semacamnya, tanpa masker pula. Saya hanya bilang, tahu sendirilah warga +62, jangankan imbauan, jelas-jelas larangan parkir di jalan saja bisa dilanggar dengan gampang.

Lagi pula fenomena lonjakan Covid-19 ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan ke warga. Pemerintah juga punya andil besar ketika “terlalu dini” membuka fase relaksasi guna menyelamatkan kondisi ekonomi.

Tentang mobilitas Wagub Kaltim, banyak kesaksian yang mengiyakan bahwa sosoknya ini memang dikenal supel, penyapa, dan gampang bersosialisasi, ditambah mobilitasnya sebagai KT 02 yang tinggi membuatnya bisa berjumpa dengan banyak orang dari berbagai kalangan. Keluwesan Wagub Kaltim secara sosial itu lah yang menurut penulis jadi celah besarnya sehingga tertular Covid-19.

Tak pelak, pengumumannya telah terkena Covid-19 membuatnya dijadikan satu kluster khusus penyebaran Covid: Kluster KT2. Banyak orang di sekitarnya menduga, Wagub Kaltim kemungkinan besar tertular dari orang lain, dari tamu-tamu yang diterimanya yang tak jarang menurunkan masker saat berbincang dengan beliau.

Kurang dari seminggu sejak Wagub Kaltim dinyatakan positif Covid-19, sampel swab test yang terkumpul di Laboratorium Samarinda melonjak mencapai 1.000-an sampel dengan kemampuan pemeriksaan sampel hanya 100-an per hari. Tentu saja itu bukan hasil tracking kontak Kluster KT2 saja, tetapi gabungan dari kluster-kluster lain.

Namun keputusan Wagub Kaltim untuk membuka statusnya ke publik sebagai OTG positif Covid-19, penulis yakini sedikit banyak berperan mendorong orang-orang yang pernah kontak dengannya melaporkan diri ke 112 Samarinda. Beberapa instansi/kantor yang pernah didatangi Wagub Kaltim sepekan sebelum positif Covid-19, juga ramai melaksanakan tes swab massal. Hal itu membuat daftar tunggu hasil test swab Kaltim, di Samarinda khususnya, hingga tulisan ini dibuat (27/07/2020) sedang tinggi.

Beberapa pihak kembali menyuarakan desakan untuk membuka data pasien Covid-19 dan riwayat jejaknya sebelum dinyatakan positif Covid-19. Dengan mengetahui identitas dan jejak perjalanan pasien, dirasa dapat membantu warga untuk menghindari potensi kontak erat dengan pasien PDP, ODP, dan OTG. Informasi itu juga dapat mendorong warga untuk memeriksakan diri bila pernah berkontak erat dengan pasien tersebut.

Penulis kaget ketika menerima sebaran broadcast yang masuk di pesan HP berisi daftar nama peserta tes swab massal sebuah instansi di Samarinda yang mayoritas negatif namun ada beberapa di antaranya yang dinyatakan positif Covid-19. Ada pula yang membagikan foto rekapitulasi data pasien Covid-19 di sebuah kecamatan di Samarinda.

Membuka data pasien Covid-19 adalah hal yang masih tabu di Indonesia. Dari sekian faktornya, sebagian terpampang dengan nyata di depan kita. Stigmatisasi, persekusi, dan penolakan warga terhadap korban Covid-19 telah menimbulkan rasa terintimidasi dan ketakutan bagi pasien dan keluarganya.

Jangankan pasien, tenaga kesehatan saja yang diketahui bertugas langsung merawat pasien Covid-19, tak sedikit yang mendapat intimidasi dan penolakan dari lingkungan tempat tinggalnya. Sungguh sangat menyedihkan melihat fenomena ini terjadi.

Dari segi peraturan, membuka data pasien rumah sakit, termasuk pasien Covid-19, adalah hal yang tidak boleh/tidak dapat dilakukan sembarangan.

Beberapa peraturan telah memuat keharusan menjaga kerahasiaan data pasien Covid-19. Informasi tersebut sudah tersedia dan tersebar di berbagai layanan informasi. Penulis mencoba untuk menyajikan ulang secara utuh.

Sepanjang penelusuran penulis, aturan mengenai keharusan menjaga data pribadi, termasuk data medis pasien, diatur sedikitnya dalam 13 buah peraturan yaitu: Undang-Undang Dasar, 7 (tujuh) Undang-Undang, 1 (satu) Peraturan Kode Etik, 2 (dua) Peraturan Menteri, KUHP, dan 1 (satu) Protokol Penanganan Covid19. (Bilamana terdapat kekurangan atau kekeliruan, pembaca budiman kiranya dapat melengkapi).

Berikut akan penulis paparkan satu per satu redaksi pasal per pasalnya. Mohon maaf, tulisan ini akan panjang, dan mungkin membosankan, namun kiranya dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terlintas di pikiran pembaca, misalnya: Mengapa sih data pasien Covid-19 tidak boleh dibuka sembarangan? Seberapa ketat hukum kita melindungi kerahasiaan data pasien Covid-19? Apa sanksinya bagi orang yang membuka dan menyebarkan data pasien Covid-19? Apakah kepentingan umum/ kepentingan masyarakat luas tidak dapat lebih diutamakan daripada kepentingan individu pasien Covid-19?

I. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Ini adalah aturan mendasar. Dasar hukum konstitusional yang menjadi dasar, pijakan, dan payung penyusunan peraturan yang lebih rendah di bawah UUD.

II. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pasal 47 ayat (2) pada intinya menyatakan:

Rekam medis pasien harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 48 ayat (1)

"Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran."

Pasal 48 ayat (2) => pengecualian

Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 51

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:

huruf (c) merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;

Ancaman Pidana bagi yang melanggar ketentuan di atas:

Pasal 79 mengatur pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bagi setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja membuka rahasia tentang pasien yang wajib dijaganya.

III. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 57 ayat (1)

Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Pasal 57 ayat (2) => pengecualian

Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

a. perintah undang-undang;

b. perintah pengadilan;

c. izin yang bersangkutan;

d. kepentingan masyarakat; atau

e. kepentingan orang tersebut.

Ancaman Pidananya:

UU ini tidak mengatur ancaman pidana terhadap pembukaan rekam medis dan data pasien.

Tetapi tetap terikat dengan ketentuan pidana dalam KUHP. Contoh, Pasal 322 KUHP, yang mengatur mengenai tindakan sengaja membuka rahasia jabatan atau pekerjaan yang wajib disimpannya, diancam pidana penjara 9 bulan.

Dokter yang sengaja membuka rahasia pasien secara sembarangan juga dapat digugat secara perdata oleh pasien.

Selain itu dapat juga diberi sanksi administratif yang diatur Pasal 188 UU 36/2009 ttg Kesehatan dapat berupa:

a. peringatan secara tertulis;

b. pencabutan izin sementara atau izin tetap.

IV. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 32

Setiap pasien mempunyai hak:

huruf (i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

Pasal 38

(1) Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.

(2) Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU ini mengatur pengertian rahasia kedokteran dalam Penjelasan Pasal 38 Ayat (1):

Yang dimaksud “rahasia kedokteran” adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh dokter dan dokter gigi dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki pasien dan bersifat rahasia.

Ancaman Pidananya:

UU ini tidak mengatur ancaman pidana bila terjadi pembukaan rekam medis dan data pasien. Tapi mengatur sanksi administratif bagi Rumah Sakit yang tidak melindungi hak pasien.

Pasal 29 ayat (1)

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:

huruf (m): menghormati dan melindungi hak-hak pasien;

Pasal 29 ayat (2)

Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:

a. teguran;

b. teguran tertulis; atau

c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.

V. Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 (“KODEKI”):

Pasal 16 mengatur:

"Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia."

Implikasi: Bagi dokter yang sengaja membuka rahasia pasien yang seharusnya dijaga kerahasiannya menurut ketentuan yang ada, dianggap melanggar Kode Etik Kedokteran dan dapat diberi sanksi indisipliner dari organisasi profesinya.

VI. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal 58 ayat (1)

Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:

huruf (c) menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;

Pasal 70 ayat (4)

Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 73

(1) Setiap Tenaga Kesehatan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.

(2) Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ancaman Pidana:

UU ini tidak mengatur ancaman pidana bila terjadi pembukaan rekam medis dan data pasien. Tetapi tetap terikat dengan ketentuan pidana Pasal 322 KUHP.

VII. UU Nomor 38 Tahun 2014 ttg Keperawatan

Pasal 38

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:

huruf (e) memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

Pasal 39

Pengungkapan rahasia kesehatan Klien dapat dilakukan atas dasar:

a. kepentingan kesehatan Klien;

b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;

c. persetujuan Klien sendiri;

d. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan

e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ancaman Pidana:

UU ini tidak mengatur ancaman pidana bila terjadi pembukaan rekam medis dan data pasien. Tetapi tetap terikat dengan ketentuan pidana Pasal 322 KUHP.

VIII. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269 Tahun 2008 ttg Rekam Medis

Pasal 10 ayat (1)

Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 10 ayat (2) => pengecualian

Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :

a. Untuk kepentingan kesehatan pasien.

b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegak hukum atas permintaan pengadilan.

c. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.

d. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

e. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa kelima peraturan di bawah ini:

1. UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran

2. UU 44/2009 tentang Rumah Sakit

3. UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan

4. UU 38/2014 tentang Keperawatan

5. Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis

Pada intinya menetapkan bahwa rekam medis dan data pasien adalah bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya. Tetapi dapat dikecualikan dibuka secara terbatas dan proporsional untuk alasan tertentu, yaitu:

1. kepentingan kesehatan pasien,

2. permintaan aparat hukum dalam rangka penegakan hukum,

3. atas permintaan atau persetujuan pasien,

4. kepentingan pendidikan dan penelitian,

5. berdasarkan perintah/ketentuan Undang-Undang.

Sedangkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 57 ayat (2), mengatur beberapa poin berbeda, rahasia kondisi kesehatan seseorang dapat dibuka secara terbatas dan proporsional oleh sebab:

1. perintah undang-undang;

2. perintah pengadilan;

3. izin yang bersangkutan;

4. kepentingan masyarakat; atau

5. kepentingan orang tersebut.

UU 36/2009 Kesehatan memberikan ruang bagi seseorang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar pengadilan mengeluarkan perintah kepada dokter atau unit layanan kesehatan tertentu untuk membuka rekam medis seseorang/pasien tertentu, termasuk pasien Covid-19. Namun, pemohon tentunya harus dapat mengajukan argumentasi yang kuat dan memadai guna mendukung permohonannya tersebut di pengadilan.

UU 36/2009 Kesehatan juga membuka ruang dibukanya rahasia rekam medis seseorang/pasien tertentu untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi UU ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apa saja tolak ukur untuk “kepentingan masyarakat” tersebut. Sehingga tafsir frase redaksi ini masih sangat terbatas dan menimbulkan perdebatan penafsiran oleh berbagai kalangan.

Lantas, apakah tidak ada jalan membuka informasi rahasia medis pasien atas dasar perintah Undang-undang atau demi kepentingan umum?(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co 


Related Posts


Berita Lainnya